Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Menawari Lowongan Kerja Masuk PT

0

Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Tangkap Pelaku Penipuan, Modus Menawari Lowongan Kerja Masuk PT

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Seorang pria yang hendak mencari lowongan pekerjaan di Cikarang harus mengalami nasib sial, usai menjadi korban penipuan dan penggelapan motornya oleh seorang pria tua asal Cikarang Barat, dengan modus menawarkan lowongan pekerjaan di salahsatu PT di kawasan industri di Kabupaten Bekasi.

Kejadian bermula, pada tanggal 11 September 2025 saat korban sedang mencari lowongan pekerjaan kemudian bertemu dengan seorang pria bersama BAS (20), kemudian dia memberitahu ada seseorang yang dia kenal dan bisa memasukan kerja ke PT.

Kemudian BAS menjelaskan kepada korban, kalau Dani alias Iyan ini bisa memasukan ke PT karena punya kenalan orang dalam, korbanpun tertarik dan diberikan nomor pelaku Dani untuk berkomunikasi.

Korban dan pelaku Dani alias Iyan ini kemudian bertemu di Underpass Tambun Selatan, setelah bertemu korban diminta uang sebesar Rp.250.000 dengan alasan untuk biaya pemberkasan dan ditambah biaya untuk MCU Rp.500.000 dengan diiming-imingi masuk ke PT.

Selanjutnya dihari yang berbeda korban dan pelaku Dani bertemu dan menuju salahsatu Yayasan Tanaga Kerja yang ada di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi mengendarai satu motor.

Sesampai dilokasi, korban sedang siap-siap untuk melakukan pendaftaran di yayasan tersebut, pelaku Dani meminjam motor korban dengan alasan untuk absen kerja. Namun hingga sore hari pelaku tidak kunjung kembali, dan mendapatkan informasi dari pelaku Dani melalui pesan WhatsApp pada tanggal 16 september 2025, kalau motor korban sudah digadaikan dan meminta tebusan Rp.8.000.000 (Delapan Juta Rupiah).

Karena merasa menjadi korban penipuan dan penggelapan korban langsung membuat laporan ke Polsek Cikarang Pusat.

Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat usai mendapatkan laporan tersebut langsung bergegas melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan pelaku .

Tak perlu waktu lama, pelaku Dani berhasil ditangkap dirumahnya di wilayah Perum Griya Bekasi Permai Blok J.2 No. 27 RT. 002/011, Kel/Desa Telajung, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi – Jawa Barat.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H,. M.H melalui Kanit Reskrim IPTU Akhmad Subakti, SH. Membenarkan perihal kejadian tersebut.

” Betul, untuk pelaku sudah berhasil kami amankan dan sedang dilakukan pemeriksaan di Mapolsek,” Kata Kanit Reskrim Ahmad Subakti. Selasa.(23/9).

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti motor korban Honda Vario 160 diamankan ke Polsek Cikarang Pusat untuk proses hukum lebih lanjut.

Pelaku dijerat dengan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman pidana 4 tahun penjara.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *