Wanita Ambil Hp Pelangan Warung Viral di Medsos, Dua Pelaku Diamankan Polsek Cikarang Pusat

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP, yang sempat viral di media sosial. Dua orang pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti berupa satu unit handphone milik korban.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu malam, 2 Agustus 2025, di kawasan Jalan Raya Tegal Danas, Desa Jayamukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi. Korban, Shindi Olivia Ramadhani, seorang pelajar berusia 14 tahun, kehilangan handphone merk Vivo Y12 milik yang sebelumnya ditaruh di atas etalase warung kelontong.

Kejadian bermula saat korban dan temannya membeli bensin eceran dan minuman ringan di warung Madura Raya Group. Saat itu, korban meninggalkan handphonenya di etalase atas. Sekitar 10 menit kemudian, korban kembali ke warung, namun mendapati handphonenya telah hilang. Saksi di lokasi tidak mengetahui kejadian secara langsung, namun setelah dilakukan pengecekan CCTV, terlihat jelas seseorang mengambil handphone tersebut dan langsung pergi.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Cikarang Pusat. Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi, dan rekaman CCTV, Unit Reskrim yang dipimpin IPTU Akhmad Surbakti bergerak cepat melakukan penyelidikan. Dalam waktu dua hari, pada Senin (4/8/2025) pukul 15.00 WIB, tim opsnal berhasil mengamankan dua orang pelaku di lokasi Jalan Raya Tegal Danas, tidak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku kedua yang diamankan adalah Artisah (36), seorang ibu rumah tangga, dan Sihono (47), buruh harian lepas, keduanya merupakan warga Kampung Cimahi, Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.

Selain pengamanan para pelaku, petugas juga menyita satu unit handphone merk Vivo Y12 dan dus kemasannya sebagai barang bukti, serta rekaman CCTV yang merekam aksi pencurian.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, SH, MH, membenarkan perkataan tersebut dan menegaskan bahwa akan menindak tegas pelaku tindak pidana, terutama yang meresahkan masyarakat.

“Pengungkapan ini sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat. Kami juga mengimbau warga untuk lebih berhati-hati dan tidak lengah dalam menjaga barang berharganya, apalagi di tempat umum” ujar Kapolsek.

Saat ini, kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Cikarang Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalaminya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *