Warga Apresiasi Satpas Polres Metro Bekasi, Memberikan Pelayanannya Begitu Baik dan Ramah

Penahitam.com // Bekasi –  Kita Sebagai warga Kabupaten Bekasi yang baik, maka kita harus taat pada aturan, jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi SIM maka seharusnya segera mengurus membuat SIM.
Surat izin mengemudi (SIM) adalah kewajiban untuk pengendara bermotor. Karena itulah pengendara pengguna jalan menggunakan kendaraan roda dua maupun roda empat masyarakat harus memilikinya. Semua itu untuk kepentingan diri kita sendiri juga saat ada razia dan keperluan lainnya.
Hal ini disampaikan Munawaroh dan Diana, usai mengurus pembuatan SIM ( C ) karena belum punya untuk keperluan berkendaraan, langsung membuat nya di kantor Satpas SIM Satpas Satuan Penyelenggaraan Administrasi SIM, Polres Metro Bekasi. Sabtu (29/7/2023)
“Disampaikan, sebagai warga negara, semestinya harus mentaati aturan, melakukan pembuatan  SIM yang belum membuat nya, itu untuk keperluan kelengkapan surat-surat saat kita melakukan berkendaraan.
“Saya tiap hari pulang kerja lumayan cukup jauh mengunakan kendaraan motor, bolak-balik dari kawasan Delta silikon 3 hinga kerumah di Desa Karanganyar, kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Kalau kawan saya ini pulangnya ketambun dari kawasan Delta silikon 3,”ucapnya
Masih kata Munaroh, dia mengimbau bagi mereka yang belum memiliki SIM , tak perlu ragu dan khawatir, karen prosesnya  sangatlah mudah dan tidak sulit
“Hanya beberapa Menit aja ko, sudah selesai prosesnya, termasuk pengambilan sidik jari dan perekaman  foto diri. Jadi mari kita sebagai masyarakat yang baik yang belum memiliki SIM, luangkan waktu sebentar untuk ke kantor Satpas SIM Satuan Lalu Lintas di  Polres Metro Bekasi,”Ungkapnya
Selain itu juga ungkapnya, petugas
pelayanannya juga sangat baik dan begitu memuaskan, mereka memberikan pelayanan yang ramah kepada warga yang membuat SIM.
“Saya apresiasi Polres Metro Bekasi, Satuan Lalu Lintas beserta jajarannya yang begitu bagus dalam memberikan pelayanan pengurusan SIM kepada masyarakat kabupaten Bekasi.”jelas munaroh
Munaroh menambahkan, saat saya membuat SIM baru, banyak masyarakat lainnya yang juga sedang melakukan hal yang sama, pembuatan SIM baru dan ada juga yang perpanjangan SIM. Walaupun mencapai ratusan orang tetap sabar menunggu antrian di kantor Satpas.
“Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan wajib yang harus dimiliki semua pengendara yang ada di jalan raya, roda empat maupun roda dua. Biasanya pengendara memiliki, ditujukan agar tidak terkena tilang di saat mengendarai sepeda motor. Padahal lebih-lebih dari itu, SIM sendiri merupakan bukti sahnya seseorang bisa diperbolehkan mengemudikan kendaraan di jalan raya,”pungkasnya 
Sedangkan di Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Nomor 9 tahun 2012 disebutkan, Surat Izin Mengemudi yang selanjutnya disingkat SIM adalah tanda bukti legitimasi kompetensi, alat kontrol, dan data forensik kepolisian bagi seseorang. 
(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *