, ,

WZ Pj Kepala Desa Tetehōsi Maziaya, Tahap Penyelidikan Penegak Hukum, Karena Dugaan Korupsi Dana BOS dan DACIL

Penahitam.com // Nias Utara, – 29 Mei 2024, Dugaan Kasus Tindak Pidana Korupsi di SDN 075028 Hilimbowo Tetehōsi Maziaya dalam Penyelidikan “Saat awak Media Wawancarai Ketua Dewan Perwakilan Daerah Kepulauan Nias Lembaga Swadaya Masyarakat Kepulauan Nias, Sorota Masalah Korupsi (DPD KEPNIS LSM SOMASI) YZ di Depan halaman Polres Nias Menyampaikan.

“Iya bang kita sudah laporkan Kepala Sekolah SDN 075028 An Waspada Zega, di Polres Nias dengan dugaan Tindak Pidana Manipulasi data dan Korupsi dana BOS dan DACIL dan Kita sudah diperiksa sebagai pelapor dan menyerahkan segala alat bukti dokumen kepada Pihak penyidik waktu kita diperiksa, “saya berharap supaya penyidik polres nias serius menangani kasus yang kita laporkan ini, karena menyangkut kebutuhan masa depan Anak-anak sekolah dan kerugian keuangan Negara.

“Dalam waktu terpisah, awak media melakukan konfirmasi Kepada Polres Nias melalui Humas Iptu OSIDUHU Daeli. SH menyampaikan, “yang sudah di lakukan, Undangan Klarifikasi dari Pihak sekolah Mengumpulkan dan menganalisa Dokumen Koordinasi dengan Inspektorat Kab. Nias Utara. Pelapor Sudah di Periksa, itu yang sudah dan akan di lakukan bang, Tutup Humas.

“Saat awak media meminta tanggapan Ketua LPKPI-RI Hermansyah Telaumbanua Mengatakan, “Kita minta Polres Nias supaya sungguh-sungguh melakukan penyelidikan setiap kasus yang dilaporkan sampai ada titik terang nya, jangan laporan itu mandek begitu aja, agar kepercayaan masyarakat kepada penegakkan hukum teruntuk untuk Penyidik Polres Nias tidak semakin jelek dan hilang kepercayaan, tutup Hermansyah Telaumbanua,

(Tim/red) Bersambung.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *