Yusuf Yang Rumahnya Sempat di Ambil Paksa Oleh Bos Toko Emas, Kini Sudah Bisa di Tempati Kembali



Kabupaten Bekasi, Penahitam.com – Kasus yang menimpa pelayan toko emas Yusuf Supriyanto ,yang rumah nya sempat dirampas oleh bos nya sendiri, kini sudah ada titik terang mereka bersama keluarga sudah bisa menempati kembali rumah di Kampung Pulo, RT 005 RW 003, Desa Sukaraya, Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. Minggu (05/03/2023)

Rumah yang sempat diganti kunci gembok nya oleh seorang oknum bos toko emas yang tidak bertanggung jawab, kini sudah kembali bisa ditempati oleh pemiliknya. 
Dengan bantuan dari Tim Kuasa Hukum dan warga kampung, rumah yang masih terkunci gembok, akhirnya didobrak dengan cara kunci gembok di gerinda untuk membuka pintu gerbang rumah.
Kuasa Hukum Chetta Satya Dwitama mengatakan, hari saya mewakili Tim perwakilan Kuasa Hukum Bpk.Yusuf Supriyanto untuk kembali menduduki rumah milik pribadi, yang mana kita tau kondisi nya seperti ini terkunci dan sempet ada penduduk nya secara paksa atau tidak hak yang melawan hukum, oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, sementara sudah kita laporkan kepihak ke polisian secara hukum.
“Dan disini juga kita bukan melawan secara hak dan memang ini hak dari Bpk Yusuf Supriyanto, disini juga kita sudah berkoordinasi tentu nya dengan Bimaspol, pihak lingkungan dan aparatur Desa. memang ini hak nya Bpk Yusuf beserta keluarga, jadi mohon kiranya rekan-rekan media mengawasi, memantau jalannya untuk bisa memasuki kediaman kembali.”ucapnya
“Dalam kondisi rumah terkunci kita tetap dokumentasikan kita bongkar paksa, terlepas dari alas hak dirampas oleh pihak yang tidak berhak itu proses hukum telah berjalan. Cuma tetap karena ini hak dari Bpk Yusuf tetap untuk memasuki, menempati dan meninggalkan hak beliau.
Kuasa Hukum Chetta juga menyampaikan, Jadi saya pikir tidak ada masalah secara hukum memang secara hak ini milik Bpk Yusuf, bisa dibuktikan secara hukum dan lebel standingnya. Dan kita lakukan pada hari ini untuk tidak melakukan perbuatan-perbuatan untuk melanggar hukum, karena semuanya adalah milik dari keluarga Bpk Yusuf, ini memang kepemilikan langsung dan tidak pernah memiliki aset rumah tersebut secara melawan hak.
“Jadi perlu rekan-rekan media ketahui, hak nya kita kembalikan proses hukum tetap berjalan terkait sertifikat atau perampasan oleh oknum tertentu itu proses hukum tetap berjalan, kita tetap ngiring Bpk Yusuf masuk kerumahnya untuk menempati dan meninggalkan rumah ini secara hak penuh,wajib dan sadar.”bebernya
Kiyai Sarwa juga menambahkan, dan hari ini kita juga sudah berkoordinasi sama aparatur Desa Sukaraya, Bimaspol dan RT setempat, dan saya minta rekan-rekan hari ini agar terus mengikuti dari pembongkaran kunci sampe masuk kedalam.
“Dan harapan saya kasusnya akan berjalan terus, dan saya atas nama keluarga hari ini tentunya kami mengucapkan banyak-banyak terimakasih.”pungkasnya 
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *