25 Pelaku Curanmor dan Rumsong Dibekuk, Polres Metro Bekasi Amankan 23 Motor Hasil Kejahatan
25 Pelaku Curanmor dan Rumsong Dibekuk, Polres Metro Bekasi Amankan 23 Motor Hasil Kejahatan
Kabupaten Bekasi — Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Sumarni memimpin langsung kegiatan Press Conference pengungkapan kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan kasus rumsong yang terjadi di wilayah hukum Polres Metro Bekasi sepanjang bulan Mei 2026. Kegiatan tersebut dilaksanakan bersama Satreskrim Polres Metro Bekasi dan Polsek jajaran sebagai bentuk komitmen Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Bekasi.
Dalam kegiatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi didampingi Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi AKBP Jerico Lavian Chandra, Wakasat Reskrim AKP Perida Apriani Sisera, serta para Kapolsek jajaran dari wilayah Tambun Selatan, Cikarang Barat, Cikarang Utara, Cikarang Timur, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Babelan, Tarumajaya hingga Serang Baru.
Dalam keterangannya, Kombes Pol. Sumarni menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi berkomitmen menindak tegas segala bentuk tindak kriminalitas, khususnya kasus curanmor dan tindak kekerasan yang meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan hasil kerja keras tim gabungan Satreskrim Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek jajaran dalam melakukan penyelidikan intensif terhadap sejumlah laporan polisi yang diterima sepanjang Mei 2026.
Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan sebanyak 25 tersangka dari 23 tempat kejadian perkara (TKP) yang tersebar di berbagai wilayah Kabupaten Bekasi. Para tersangka terdiri dari pelaku utama pencurian kendaraan bermotor, penadah hasil curian hingga pelaku yang terlibat dalam aksi kelompok.
Kapolres Metro Bekasi menjelaskan, sejumlah lokasi yang menjadi sasaran para pelaku di antaranya area parkir masjid, kawasan perumahan, pertokoan, apartemen, fasilitas umum hingga kawasan industri. Wilayah TKP meliputi Pebayuran, Cikarang Barat, Babelan, Tambun Selatan, Sukawangi, Tarumajaya, Cikarang Selatan, Cikarang Pusat, Serang Baru, Cibitung hingga Cikarang Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 23 unit sepeda motor hasil kejahatan, 4 unit handphone, 5 buah kunci letter T, 16 anak kunci letter T, 14 kunci kontak, magnet, alat pembongkar kendaraan, STNK, BPKB, pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, helm, masker hingga uang tunai sebesar Rp1.343.000 hasil kejahatan.
Adapun rincian kendaraan bermotor yang berhasil diamankan antara lain:
- Honda Genio warna hijau No. Pol A 2074 DD, No. Mesin KF21E1128983, No. Rangka MH1KF2113KK129698.
- Honda PCX 157 CC warna hitam No. Pol B 5801 FTA, No. Mesin KF71E1850435, No. Rangka MH1KF7118RK850428.
- Honda Beat Street warna hitam No. Pol B 5420 FCT, No. Mesin JM91E1418450, No. Rangka MH1JK9118KK417827.
- Honda warna hitam No. Pol B 6027 FFW, No. Mesin JM82E1380897, No. Rangka MH1JM8214MK382941.
- Honda Vario warna merah, No. Mesin JM41E1491679, No. Rangka MH1JM411XKK491962.
- Honda Scoopy warna hitam, No. Mesin JM31E964847, No. Rangka MH1JM3119JK971161.
- Honda Beat warna hitam list hijau, No. Mesin JFZ1E3248869, No. Rangka MH1JFZ139KK250886.
- Honda Beat Street warna hitam, No. Mesin JM91E1314990, No. Rangka MH1JM9117LK314185.
- Honda Beat warna hitam, No. Mesin JFZ1E1793590, No. Rangka MH1JFZ218KK5037.
- Honda F1C02N28L0 warna silver No. Pol B 4168 FKI, No. Mesin JM31E1166886, No. Rangka MH1JM3119HK165394.
- Suzuki Satria FU, No. Mesin G120ID357971, No. Rangka MH8BG41CA8J213317.
- Honda Vario 125 tahun 2020 warna merah No. Pol B 5970 FGM, No. Mesin JM41E1808509, No. Rangka MH1JM4110MK809090.
- Honda Vario 125 tahun 2018 warna hitam, No. Mesin JM41E1098805, No. Rangka MH1JM4117JK097947.
- Honda Beat Street tahun 2025 warna hitam No. Pol B 5490 FZD, No. Mesin JMG1E1343554, No. Rangka MH1JMG110SK343448.
- Honda Karisma 125D tahun 2003 warna hitam, No. Mesin JB21E1223661, No. Rangka MH1JB21153K226412.
- Honda Scoopy warna merah, No. Mesin JF61E1255354, No. Rangka MH1JF6115BK256083.
- Honda Vario tahun 2015 warna hitam No. Pol B 4123 TFC, No. Mesin JFV1E1007790, No. Rangka MH1JFV113FK007880.
- Honda Beat 110 CC warna silver tahun 2019 No. Pol B 4389 FXX, No. Mesin JFZ2E1752185, No. Rangka MH1JFZ21XKK753386.
- Honda PCX warna putih, No. Mesin KFE2E10450107, No. Rangka MH1KFE218SK045005.
- Honda Scoopy warna hitam, No. Mesin JM31E1835587, No. Rangka MH1JM3111JK851936.
- Honda Vario warna merah No. Pol B 5203 TMI, No. Mesin JMC1E1029608, No. Rangka MH1JMC114NK029623.
- Honda Beat Street No. Pol B 5610 TTV, No. Mesin JMG1E1149266, No. Rangka MHIJMG111RK149151.
- Honda Beat warna hitam tahun 2019 No. Pol B 4411 FWR, No. Mesin JFZ1E3456768, No. Rangka MH1JFZ12XKK456847 dengan kondisi rusak.
Setelah Press Conference, Kapolres Metro Bekasi juga menyerahkan 6 unit sepeda motor milik korban pencurian untuk dipinjam pakaikan kepada pemilik kendaraan. Kendaraan tersebut masih berstatus barang bukti guna kepentingan proses penyidikan.
Salah satu pengungkapan menonjol dilakukan terhadap pelaku berinisial MY alias Esekutor yang diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor di sejumlah lokasi di wilayah Cibitung dan Cikarang Barat. Modus pelaku dilakukan dengan menggunakan kunci letter T untuk merusak rumah kunci kendaraan yang diparkir pemiliknya di area minim pengawasan.
Kapolres Metro Bekasi menyampaikan bahwa motif utama para pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor tersebut didominasi faktor ekonomi. Para pelaku diketahui menyasar kendaraan yang diparkir dalam kondisi kurang aman dan tanpa pengamanan tambahan.
“Atas pengungkapan ini, kami menegaskan bahwa Polres Metro Bekasi akan terus hadir memberikan rasa aman kepada masyarakat serta melakukan tindakan tegas terhadap setiap pelaku kriminalitas tanpa pandang bulu,” ujar Kombes Pol. Sumarni.
Para tersangka dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang dilakukan dengan cara merusak atau menggunakan kunci palsu secara bersama-sama, dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk lebih meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pencurian kendaraan bermotor dengan menggunakan kunci ganda, memarkir kendaraan di tempat aman dan terang, tidak meninggalkan surat kendaraan di dalam motor, serta memanfaatkan CCTV maupun sistem keamanan lingkungan.
Selain itu, masyarakat juga diminta segera melapor apabila melihat atau mengalami tindak kriminalitas melalui kantor polisi terdekat maupun layanan darurat kepolisian 110.
“Bersama kita jaga Bekasi agar tetap aman, nyaman, dan kondusif,” tutup Kapolres Metro Bekasi.
Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086.
