Polsek Serang Baru Ringkus Komplotan Curanmor di Jonggol, Tiga Pelaku dan Kunci T Diamankan
Polsek Serang Baru Ringkus Komplotan Curanmor di Jonggol, Tiga Pelaku dan Kunci T Diamankan
KABUPATEN BEKASI ā Unit Reskrim Polsek Serang Baru berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Dalam operasi pengejaran tersebut, tiga orang terduga pelaku berhasil diringkus di kawasan Citra Indah Jonggol, Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Senin malam (4/5/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Penangkapan dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Serang Baru, Iptu Augusman Harefa, S.H., bersama tim opsnal setelah melakukan serangkaian penyelidikan mendalam.
Kapolsek Serang Baru melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari laporan warga terkait kehilangan sepeda motor. Petunjuk utama didapatkan melalui rekaman kamera CCTV di sebuah gang milik warga yang memperlihatkan aksi para pelaku secara jelas.
“Berdasarkan bukti rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, tim bergerak cepat menuju lokasi persembunyian pelaku di wilayah Jonggol dan berhasil mengamankan tiga orang laki-laki,” ujar Iptu Augusman dalam keterangannya.
Ketiga pelaku yang diamankan Adalah I C (34), warga Sukaresmi, Sukamakmur, Ri alias E (32), warga Sukanegara, Jonggol dan A P (16), warga Sukaresmi, Sukamakmur.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan untuk melancarkan aksinya, di antaranya Dua unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam (digunakan sebagai sarana aksi), Satu set kunci leter T beserta anak kuncinya dan tiga buah kunci kontak sepeda motor.
Saat ini, ketiga pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Serang Baru untuk menjalani pemeriksaan intensif. Atas perbuatannya, para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 476 terkait tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.
Meski telah mengamankan tiga orang, pihak kepolisian menegaskan bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Petugas tengah melakukan pengejaran terhadap satu orang DPO berinisial R dan memburu seorang penadah berinisial A.
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap pelaku lain dan penadahnya. Kami berkomitmen untuk memberantas jaringan curanmor hingga ke akarnya guna memberikan rasa aman kepada masyarakat,” pungkasnya.
Mari sampaikan keluhan, masukan, maupun informasi secara langsung kepada Bunda Kapolres Metro Bekasi demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
š² WhatsApp Bunda Kapolres
0813-8399-0086
āļø Call Center Polri
110 (Khusus Kabupaten Bekasi)
š Pengaduan 24 Jam
0811-1939-110
Jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, silakan segera menghubungi nomor-nomor tersebut.
(Red)
