Sawit Kuasai Kawasan Lindung, Nama Bos Awen Jadi Sorotan: Publik Desak Penegakan Hukum Tuntas

0

Penahitam.com // Bangka Tengah –
Kawasan Hutan Lindung Belilik, Kecamatan Namang, Kabupaten Bangka Tengah, kini menjadi sorotan tajam dan tanda tanya besar di mata publik. Pantauan mendalam awak media di lapangan mengungkap pemandangan yang memilukan: hamparan perkebunan kelapa sawit membentang sangat luas, jelas-jelas masuk ke dalam batas wilayah yang berstatus hutan lindung dan dilindungi undang-undang.(10/05/2026)

Data dan informasi yang dihimpun dari sumber terpercaya di lokasi menyebutkan, lahan sawit seluas puluhan hektare itu diduga kuat dikuasai, dikelola, dan dimiliki oleh seorang tokoh masyarakat yang akrab disapa “Bos Awen”, warga asal Desa Sampur. Yang lebih mengejutkan, aktivitas penanaman hingga panen di kawasan lindung ini ternyata sudah berlangsung bertahun-tahun dan berjalan diam-diam tanpa ada gangguan berarti.

“Sudah lama sekali beroperasi, bahkan sawitnya sudah besar dan berbuah lebat. Luasnya puluhan hektare, dan 100% masuk ke wilayah Hutan Lindung Belilik. Semua warga di sini tahu siapa pemiliknya, tapi takut untuk berbicara,” ungkap salah satu sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan demi keselamatan.

Fakta ini sangat memukul akal sehat. Hutan lindung bukan lahan kosong sembarangan, melainkan kawasan yang memiliki fungsi vital sebagai paru-paru kota, penyerap air hujan, pencegah banjir, pengendali erosi tanah, serta penyangga seluruh ekosistem alam di sekitarnya. Pengalihfungsian menjadi kebun sawit adalah tindakan yang sangat merusak, merampas hak hidup lingkungan, dan berpotensi mendatangkan bencana besar bagi warga Bangka Tengah di masa depan.

Kini publik berteriak lantang, mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) mulai dari Kejaksaan Negeri Bangka Tengah, Kepolisian, Dinas Kehutanan, hingga Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) untuk tidak diam saja. Masyarakat menuntut langkah nyata: turun ke lokasi, ukur batas wilayah secara akurat dengan titik koordinat resmi, teliti seluruh dokumen izin lahan, dan bongkar siapa yang sebenarnya berkuasa di balik penguasaan lahan ilegal ini.

“Kalau nanti hasil pengecekan terbukti benar lahan ini ada di dalam hutan lindung dan tidak punya izin sah, jangan ada kompromi, jangan ada tebang pilih. Sikat tuntas, bongkar semua tanamannya, dan seret pelaku ke meja hijau. Jangan sampai ada orang yang merasa kebal hukum hanya karena punya kekayaan atau koneksi,” tegas seorang warga yang resah dengan kerusakan alam di daerahnya.

Secara aturan hukum, perbuatan ini sangat jelas merupakan tindak pidana berat. Pelaku terancam pasal dalam UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan beserta perubahannya, serta UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Ancaman hukumannya sangat berat: penjara bertahun-tahun dan denda hingga miliaran rupiah.

Lebih serius lagi, dengan berlakunya KUHP Baru (UU No. 1 Tahun 2023) secara penuh di tahun 2026, jika ditemukan unsur pemalsuan dokumen, penguasaan lahan dengan kekuasaan, atau kerugian besar bagi negara dan lingkungan, maka sanksi pidana yang dijatuhkan bisa jauh lebih berat dan mencakup semua pihak yang terlibat, baik sebagai pelaku utama, penyuruh, maupun pembantu.

Hingga berita ini diturunkan, pihak yang namanya disebut sebagai pemilik lahan belum memberikan penjelasan atau bantahan apa pun terkait dugaan berat ini. Awak media masih berupaya keras mengonfirmasi langsung kepada pihak bersangkutan untuk mendapatkan sisi lain informasi, demi menjaga prinsip pemberitaan yang berimbang, akurat, dan tidak menghakimi sebelum ada putusan hukum.

Kasus ini kini menjadi ujian kejujuran dan ketegasan penegak hukum di Bangka Tengah. Apakah hukum benar-benar tegak lurus dan melindungi alam, atau kembali lemah dan membiarkan hutan lindung terus dirampok demi keuntungan pribadi? Publik menunggu jawaban nyata, bukan sekadar janji atau pernyataan kosong.

red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *