Gerak Cepat Polsek Cikarang Pusat Ungkap Residivis Spesialis Pencurian Handphone di Kontrakan, Pelaku Sudah Beraksi Lima Kali

0

Gerak Cepat Polsek Cikarang Pusat Ungkap Residivis Spesialis Pencurian Handphone di Kontrakan, Pelaku Sudah Beraksi Lima Kali

Kabupaten Bekasi – Respons cepat dan kerja profesional jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, berdasarkan Laporan Polisi tanggal 14 Mei 2026.

Pengungkapan ini sekaligus mengakhiri aksi seorang pelaku yang diketahui merupakan residivis kasus serupa serta diduga menjadi spesialis pencurian handphone di dalam kontrakan pada malam hingga dini hari, dengan sasaran penghuni yang tengah tertidur.

Kegiatan pengungkapan dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H., bersama Kanit Reskrim IPDA Fredy Widya Permana, S.H., serta anggota Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026, di Kampung Kandanggereng RT 001/RW 004, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Korban diketahui bernama W.S., seorang pelajar/mahasiswa, dengan saksi D. Sementara pelaku yang berhasil diamankan berinisial M.A. alias M, pria berusia 38 tahun, warga Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui bukan pertama kali melakukan aksi kejahatan serupa. Dari pendalaman yang dilakukan penyidik, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan modus serupa dan baru sekitar 1,5 bulan keluar dari lembaga pemasyarakatan (lapas). Meski baru keluar dari lapas, pelaku kembali mengulangi perbuatannya dan diduga telah melancarkan aksi pencurian sebanyak lima kali di sejumlah lokasi dengan target utama handphone milik penghuni kontrakan.

Modus yang dilakukan pelaku yakni menyasar kontrakan atau tempat tinggal pada malam hingga dini hari saat penghuni sedang beristirahat. Pelaku memanfaatkan kondisi lingkungan yang sepi dan minim pengawasan untuk masuk ke area kontrakan lalu mengambil handphone atau barang berharga yang berada di dalam kamar maupun sekitar tempat tidur korban.

Kronologi kejadian bermula pada Rabu malam, 13 Mei 2026 sekitar pukul 22.15 WIB, saat korban bersama saksi tiba di kontrakan dan beristirahat. Keesokan harinya, Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, korban terbangun dan mendapati pintu kontrakan sudah dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pengecekan, diketahui dua unit handphone milik korban, masing-masing merek Itel S26 Ultra dan Redmi, telah hilang dari dalam kontrakan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp6.000.000 dan kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Cikarang Pusat.

Berbekal hasil analisa rekaman CCTV, keterangan saksi, serta pendalaman bukti lainnya, IPDA Fredy Widya Permana, S.H. bersama Tim Opsnal Polsek Cikarang Pusat berhasil mengidentifikasi pelaku.

Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman pelaku dan berhasil melakukan pengamanan. Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya tersangka diamankan ke Polsek Cikarang Pusat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa 2 unit handphone, terdiri dari merek Itel S26 Ultra dan Redmi serta 1 unit sepeda motor Honda Beat warna merah putih yang diduga digunakan pelaku dalam menunjang aksinya.

Saat ini, penyidik Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat masih terus mendalami kemungkinan adanya TKP lain yang berkaitan dengan aksi pelaku, sekaligus melanjutkan proses hukum berupa pemeriksaan, penahanan tersangka, pemberkasan perkara, Tahap I berkas perkara, hingga pelimpahan tersangka beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

Kapolsek Cikarang Pusat AKP Elia Umboh, S.H., M.H. juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban dengan modus serupa, khususnya kehilangan handphone atau barang berharga di area kontrakan pada malam hari, agar segera melapor ke Polsek Cikarang Pusat. Hal ini penting untuk membantu pengembangan penyidikan serta mengungkap kemungkinan lokasi kejadian lain yang berkaitan dengan aksi pelaku.

Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan jajaran Polsek Cikarang Pusat dalam menindak pelaku kriminalitas serta menjaga keamanan masyarakat. Lebih dari sekadar penegakan hukum, kehadiran Polri di tengah masyarakat merupakan bentuk nyata komitmen sebagai penjaga kehidupan, membangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, dengan memastikan setiap warga dapat hidup aman, nyaman, dan terlindungi dari berbagai tindak kejahatan.

Kepolisian juga mengajak warga untuk terus meningkatkan kewaspadaan, memastikan akses rumah terkunci dengan baik, serta segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian menjadi fondasi penting dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman, kondusif, dan harmonis di Kabupaten Bekasi.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *