Green Service Resmi Diluncurkan, Sampah Kini Bisa Ditukar untuk Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
Green Service Resmi Diluncurkan, Sampah Kini Bisa Ditukar untuk Biaya Pembuatan dan Perpanjangan SIM
KABUPATEN BEKASI – Polres Metro Bekasi resmi meluncurkan inovasi pelayanan publik berbasis lingkungan melalui program Green Service Bank Sampah, Kamis (04/06/2026). Program ini memungkinkan masyarakat memanfaatkan hasil tabungan sampah anorganik untuk membantu pembiayaan pembuatan maupun perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Kegiatan peluncuran berlangsung di Mapolres Metro Bekasi mulai pukul 09.00 WIB dan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, Pelaksana Tugas Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, para pejabat utama Polres Metro Bekasi, serta para Kapolsek jajaran. Launching program dipimpin oleh Kasat Lantas Polres Metro Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menjelaskan bahwa program Green Service merupakan terobosan yang mengintegrasikan pelayanan publik dengan upaya pengelolaan sampah dan pelestarian lingkungan.
“Program Green Service ini kami padukan dengan pemilahan sampah yang kemudian dapat dikonversi menjadi biaya pembuatan maupun perpanjangan SIM. Ke depan, seluruh layanan publik yang memiliki PNBP di Polres Metro Bekasi dapat memanfaatkan hasil penjualan sampah sebagai bentuk pembayaran,” ujar Sumarni.
Menurutnya, Polres Metro Bekasi juga telah membentuk Bank Sampah yang menerima sampah anorganik maupun organik. Sampah organik akan diolah menggunakan mesin pengolah menjadi kompos, sementara sampah anorganik memiliki nilai ekonomi yang dapat ditabung oleh masyarakat.
Program ini sekaligus menjadi sarana edukasi kepada masyarakat agar mulai membiasakan memilah sampah dari rumah masing-masing.
“Sampah bisa menjadi uang, sampah bisa membantu mempermudah akses layanan publik. Ini adalah bentuk edukasi bahwa sampah memiliki nilai manfaat jika dikelola dengan baik,” tambahnya.
Untuk mendukung pelaksanaan program, Polres Metro Bekasi menggandeng sedikitnya 482 bank sampah yang telah terdata di seluruh wilayah Kabupaten Bekasi. Masyarakat dapat menabung sampah di bank sampah terdekat, kemudian hasil tabungannya digunakan untuk membiayai layanan publik.
Dalam skema yang diterapkan, harga beli botol plastik ditetapkan sekitar Rp3.000 per kilogram, sedangkan tutup botol plastik mencapai Rp5.000 per kilogram. Hasil penjualan tersebut akan masuk ke buku tabungan bank sampah milik warga.
Kapolres juga menyebutkan bahwa program ini tidak hanya berlaku untuk layanan SIM, tetapi berpotensi dimanfaatkan untuk kebutuhan administrasi lainnya, seperti pengurusan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Ke depan, seluruh Polsek jajaran Polres Metro Bekasi juga didorong untuk mengembangkan program serupa guna mempermudah akses masyarakat terhadap layanan kepolisian sekaligus meningkatkan kesadaran akan pentingnya pengelolaan sampah.
Melalui Green Service Bank Sampah, Polres Metro Bekasi berharap tercipta budaya baru di tengah masyarakat, yakni menjadikan sampah sebagai sumber nilai ekonomi sekaligus solusi dalam mendukung pelayanan publik yang lebih mudah, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. (JONTA)
