Berawal dari Laporan 110, Polsek Cikarang Timur Ungkap Perampasan Motor Driver Ojol Bermodus Order Fiktif
Berawal dari Laporan 110, Polsek Cikarang Timur Ungkap Perampasan Motor Driver Ojol Bermodus Order Fiktif
Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku kasus pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan terhadap seorang driver ojek online di wilayah Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Rabu dini hari (17/6/2026).
Kasus tersebut bermula dari laporan korban yang merupakan driver ojek online. Korban sebelumnya menerima pesanan melalui aplikasi dengan tujuan dari wilayah Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur. Namun, setibanya di lokasi, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku, kemudian sepeda motor dan telepon genggam milik korban dirampas.
Peristiwa itu terjadi di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Usai kejadian, korban segera melapor melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan awal diterima dan ditindaklanjuti, kemudian setelah dilakukan pengecekan lokasi, perkara ditangani Polsek Cikarang Timur karena masuk wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., bersama Panit Reskrim IPTU Winarko, S.H., dan tim opsnal kemudian melakukan identifikasi serta penelusuran terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM di wilayah Kampung Rawabangkong, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Selasa malam (16/6/2026). Sementara satu orang lainnya yang diduga terlibat masih dalam pengejaran petugas.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga digunakan pelaku saat kejadian.
Terduga pelaku berikut barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Cikarang Timur untuk proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Bekasi akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk laporan melalui layanan 110, sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada warga.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya para pekerja transportasi online, agar tetap waspada saat menerima pesanan pada malam hari atau menuju lokasi sepi. Apabila mengalami atau melihat tindak kejahatan, segera hubungi layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” ujar Kapolres.
Dalam perkara ini, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 atau Pasal 482 KUHP. Polisi juga terus melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)
