Dua Kali Beraksi di Cikarang Timur, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
Dua Kali Beraksi di Cikarang Timur, Pelaku Curanmor Akhirnya Dibekuk Polisi
KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil membekuk seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial DS (34). Pelaku diketahui telah beraksi di dua lokasi berbeda di wilayah Kabupaten Bekasi sebelum akhirnya ditangkap petugas.
Kapolsek Cikarang Timur, Kompol Benni Lukbar, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka berawal dari dua laporan warga yang kehilangan sepeda motor pada akhir Mei hingga awal Juni 2026.
“Tersangka berhasil kami amankan pada Senin, 7 Juni 2026 sekitar pukul 02.30 WIB di wilayah Karangharja setelah tim melakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Kompol Benni dalam konferensi pers yang digelar di Aula Polsek Cikarang Timur, Kamis (25/6/2026).
Menurut Benni, tersangka melakukan aksi pencurian di dua lokasi berbeda. Korban pertama, Dewi Ratna Sari, kehilangan sepeda motornya pada 26 Mei 2026 di Kampung Pintu Air, Desa Karangharja, Kecamatan Cikarang Timur. Sementara korban kedua, Abdul Matis B. Mansur, kehilangan kendaraannya pada 2 Juni 2026 di Kampung Kaliulu, Desa Karangharja.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan kunci berbentuk huruf T untuk merusak sistem penguncian kendaraan korban.
“Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah membuka paksa kunci kendaraan menggunakan kunci T. Setelah berhasil membawa kabur kendaraan, motor hasil curian kemudian dijual kepada penadah di wilayah Jawa Barat,” jelasnya.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah kunci berbentuk huruf T beserta kepala kuncinya, satu helai baju berwarna putih yang digunakan saat beraksi, serta dokumen kendaraan berupa STNK dan surat keterangan pembiayaan dari Adira Finance milik korban.
Saat ini tersangka telah ditahan di Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, DS dijerat Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan menggunakan alat bantu atau kunci palsu. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Kapolsek Cikarang Timur juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor dengan memarkir kendaraan di tempat yang aman dan menggunakan pengaman tambahan.
“Kami mengimbau masyarakat untuk memarkir kendaraan di lokasi yang aman, terawasi, serta menggunakan kunci ganda guna meminimalisasi risiko pencurian,” katanya.
Selain itu, masyarakat diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
“Jika melihat pergerakan yang mencurigakan atau menjadi korban tindak kejahatan, segera hubungi layanan darurat Call Center 110 yang siaga selama 24 jam,” pungkas Kompol Benni Lukbar. (Jonta)
