Satreskrim Polres Metro Bekasi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ke Kejaksaan, Satu Berstatus Anggota DPRD Aktif

0

Satreskrim Polres Metro Bekasi Limpahkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan ke Kejaksaan, Satu Berstatus Anggota DPRD Aktif

‎KABUPATEN BEKASI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi melalui Unit V Resmob menuntaskan proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan menyerahkan tiga tersangka beserta barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Rabu (29/7/2026).

‎Penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II dilaksanakan di Ruang Tahap II Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak kejaksaan.

Tiga tersangka yang diserahkan masing-masing berinisial NY, E, dan B. Salah satu di antara ketiganya diketahui berstatus sebagai anggota DPRD yang masih aktif.

Ketiganya diproses dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau pengeroyokan sebagaimana dipersangkakan dalam Pasal 466 KUHP dan/atau Pasal 262 KUHP.

Kasus tersebut berawal dari peristiwa yang terjadi pada 30 Oktober 2025 di sebuah restoran di wilayah Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Setelah melalui serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan, penyidik Satreskrim Polres Metro Bekasi berhasil melengkapi seluruh unsur pembuktian hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.

‎Dalam pelaksanaan Tahap II, penyidik turut menyerahkan barang bukti berupa satu helai pakaian berwarna hitam serta satu surat Visum et Repertum sebagai bagian dari alat bukti dalam perkara tersebut.

‎Selanjutnya, ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti resmi diterima oleh Jaksa Penuntut Umum untuk memasuki tahapan penuntutan di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Pelaksanaan Tahap II ini menjadi bagian penting dalam rangkaian proses penegakan hukum, sekaligus menandai selesainya kewenangan penyidik dalam penanganan perkara sebelum dilanjutkan ke tahap penuntutan oleh kejaksaan.

‎Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus menegakkan hukum secara profesional, transparan, akuntabel, dan berkeadilan tanpa pandang bulu, serta memastikan setiap proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

‎Sejalan dengan semangat pengabdian institusi, Polri menegaskan kehadirannya sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan dalam memberikan kepastian hukum kepada seluruh masyarakat. (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *