Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 1.241 Butir Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

0

Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Ungkap Peredaran 1.241 Butir Obat Keras Daftar G Tanpa Izin

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan peredaran obat keras Daftar G tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Dari rangkaian pengungkapan di dua lokasi, petugas mengamankan dua orang tersangka serta menyita total 1.241 butir obat keras.

Pengungkapan yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Metro Bekasi Kompol Widodo tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran obat keras tanpa izin.

Tim opsnal kemudian melakukan penyelidikan di Kampung Kapling, wilayah Cikarang Utara. Dari hasil penyelidikan dan penindakan, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial E beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan peredaran obat keras Daftar G.

Petugas selanjutnya melakukan pengembangan hingga ke wilayah Wanasari, Cibitung. Di lokasi tersebut, tim kembali melakukan penindakan dan mengamankan seorang pria berinisial MS berikut ratusan butir obat keras.

Dari kedua lokasi tersebut, Sat Resnarkoba Polres Metro Bekasi menyita total 1.241 butir obat keras Daftar G, yang terdiri dari 377 butir Tramadol, 773 butir Hexymer, dan 91 butir Trihexyphenidyl. Selain itu, petugas turut mengamankan satu unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp675.000.

Berdasarkan hasil pendalaman sementara, para tersangka diduga menjalankan transaksi dengan sistem cash on delivery atau COD. Lokasi pertemuan disebut berpindah-pindah sebagai bagian dari modus dalam mengedarkan obat keras tanpa izin.

Atas perbuatannya, E dan MS diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan dan masa depan masyarakat, khususnya generasi muda.

Masyarakat juga diimbau tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya peredaran obat-obatan ilegal maupun aktivitas mencurigakan lainnya melalui layanan Kepolisian 110. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *