‎Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sambungan Langganan Tirta Bhagasasi, Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

0

‎Kejari Kabupaten Bekasi Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Sambungan Langganan Tirta Bhagasasi, Kerugian Negara Capai Rp4,5 Miliar

‎KABUPATEN BEKASI – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemasangan sambungan langganan pada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Bhagasasi Bekasi tahun 2024–2025. Ketiga tersangka berinisial MSB, RF, dan AEZ, yang merupakan pejabat di lingkungan Perumda Tirta Bhagasasi, diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4.506.920.372.

‎Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Cikarang, pada Kamis (30/7/2026).

‎Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Semeru, S.H., M.Hum., menjelaskan bahwa perkara bermula dari pengajuan pemasangan jaringan air bersih oleh 21 pemohon atau calon pelanggan di Kabupaten Bekasi.

Menurut hasil penyidikan, Bagian Pemasaran Perumda Tirta Bhagasasi menyampaikan pemberitahuan biaya pemasangan jaringan dan sambungan langganan dengan mekanisme yang tidak sesuai ketentuan. Kondisi tersebut membuat para pemohon merasa keberatan, namun tetap melakukan pembayaran karena kebutuhan air bersih yang mendesak untuk operasional rumah, kantor, maupun perusahaan.

‎”Karena butuh air yang mendesak untuk operasional kantor, rumah atau perusahaan dan karena tidak ada pilihan lain, calon konsumen ini terpaksa mau membayar biaya yang telah ditetapkan oleh Bagian Pemasaran Tirta Bhagasasi Bekasi,” ujar Semeru.

‎Dana pembayaran tersebut diduga disetorkan ke rekening yang sengaja dipersiapkan untuk menampung biaya pemasangan jaringan dan sambungan baru. Selanjutnya, uang tersebut diduga digunakan oleh para tersangka untuk kepentingan pribadi.

‎Akibat perbuatan tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp4,5 miliar, sekaligus memperkaya diri sendiri maupun pihak lain.

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kabupaten Bekasi menetapkan ketiga tersangka setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan melalui pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan barang bukti yang dinilai telah memenuhi unsur minimal alat bukti.

‎Para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

‎Dalam perkara ini, Kejari Kabupaten Bekasi juga melakukan penahanan terhadap MSB dan RF selama 20 hari di Lapas Kelas IIA Cikarang, terhitung sejak Kamis (30/7/2026), setelah mempertimbangkan terpenuhinya syarat objektif dan subjektif penahanan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Sementara itu, tersangka AEZ tidak memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit. Penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap yang bersangkutan.

‎Semeru menegaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mengawal pengelolaan keuangan negara dan daerah secara profesional serta mendorong partisipasi masyarakat dalam mengawasi penggunaan anggaran.

‎”Apabila menemukan kejanggalan dalam pengelolaan keuangan daerah, laporkan kepada kami,” tegas Semeru (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *