Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan 100 Butir Tramadol, Seorang Pria Ditangkap di Desa Mekarmukti

0

Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Amankan 100 Butir Tramadol, Seorang Pria Ditangkap di Desa Mekarmukti

‎KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan penyalahgunaan dan peredaran obat keras tertentu atau obat Daftar G di wilayah Desa Mekarmukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (3/8/2026) malam.

‎Pengungkapan dilakukan oleh personel Subnit V Unit III Satresnarkoba Polres Metro Bekasi sekitar pukul 20.50 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Pulo Kapuk, Desa Mekarmukti. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial YA yang diduga terlibat dalam peredaran obat keras tanpa izin.

‎Dari lokasi kejadian, polisi menyita barang bukti berupa 100 butir obat Tramadol, satu dompet berwarna cokelat, uang tunai sebesar Rp12 ribu, serta satu unit telepon genggam berwarna biru yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran obat tersebut.

‎Kasus ini terungkap setelah Satresnarkoba Polres Metro Bekasi menerima informasi dari masyarakat mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan dan peredaran obat Daftar G di kawasan Desa Mekarmukti. Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti.

‎Selanjutnya, YA dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penyidik juga telah membuat laporan polisi, melakukan pemeriksaan dan tes urine terhadap terduga pelaku, melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum berikutnya.

‎Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi terkait dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika maupun peredaran obat-obatan terlarang. Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas serupa di lingkungan sekitar.

‎Meski telah diamankan, YA tetap berstatus sebagai terduga pelaku dan berhak atas asas praduga tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *