Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 65 Gram Sabu di Tambun Selatan
Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran 65 Gram Sabu di Tambun Selatan
KABUPATEN BEKASI – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Seorang pria berinisial SH diamankan dalam operasi yang berlangsung di Jalan Kali Baru, Kelurahan Mangunjaya, Sabtu (1/8/2026) sekitar pukul 21.23 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, personel Subnit 3 Unit 2 Satresnarkoba Polres Metro Bekasi melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam penggeledahan terhadap SH dan lokasi penangkapan, petugas menemukan barang bukti berupa 38 paket plastik klip berisi narkotika jenis sabu. Barang bukti tersebut terdiri atas 10 paket berlakban hitam dengan berat bruto sekitar 9 gram, 28 paket berlakban merah dengan berat bruto sekitar 10 gram, serta satu plastik klip besar berisi sabu dengan berat bruto sekitar 46 gram.
Secara keseluruhan, total barang bukti yang diduga merupakan narkotika jenis sabu mencapai sekitar 65 gram bruto.
Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit timbangan digital, satu pak plastik klip kosong, alat isap sabu, lakban merah, dua unit telepon genggam, serta dua unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, sabu tersebut diduga akan diedarkan oleh pelaku. Penyidik juga masih mendalami asal-usul barang haram tersebut yang menurut keterangan sementara diperoleh melalui sistem tempel di wilayah Tangerang.
Saat ini SH beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga melengkapi administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke laboratorium forensik, melakukan tes urine terhadap terduga pelaku, serta berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum guna proses hukum selanjutnya.
Polres Metro Bekasi mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Hingga saat ini, SH masih berstatus tersangka dan berhak memperoleh asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (Jonta)
