Pengembangan Kasus Ganja 15 Kilogram, Polres Metro Bekasi Sita Lagi 2 Kilogram dan Tangkap Dua Tersangka
Pengembangan Kasus Ganja 15 Kilogram, Polres Metro Bekasi Sita Lagi 2 Kilogram dan Tangkap Dua Tersangka
Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi kembali mengungkap dugaan jaringan peredaran narkotika jenis ganja melalui pengembangan kasus sebelumnya. Dalam operasi lanjutan, polisi mengamankan dua orang tersangka dan menyita sekitar dua kilogram ganja di wilayah Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang, Banten.
Pengungkapan yang berlangsung pada Rabu (5/8/2026) itu dipimpin Wakasat Narkoba Polres Metro Bekasi AKP Rochmadi, S.H., M.H., bersama Kanit Narkoba Unit I IPTU Agus Supriadi, S.H., dan personel Satresnarkoba.
Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial RI (27) dan TRG (41). Keduanya ditangkap di sebuah rumah di Kelurahan Poris Plawad Indah, Kecamatan Cipondoh, sekitar pukul 17.11 WIB.
Kasus tersebut merupakan hasil pengembangan dari pengungkapan sebelumnya yang berhasil menyita sekitar 15 kilogram ganja di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta Selatan, pada 22 Juli 2026.
Dalam perkara awal, polisi menerima informasi mengenai pengiriman ganja melalui jalur darat menggunakan bus antarkota dari Mandailing Natal, Sumatera Utara, menuju Jakarta dan sekitarnya. Dari hasil penyelidikan, pengiriman diperkirakan mencapai sekitar 17 kilogram.
Paket tersebut diduga akan diambil oleh seorang perantara berinisial T yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi menduga sekitar dua kilogram ganja akan diberikan sebagai upah kepada perantara, sedangkan sekitar 15 kilogram lainnya akan diserahkan kepada pemesan.
Saat upaya penangkapan pada 21 Juli 2026, terduga T berhasil melarikan diri. Namun, hasil penyelidikan mengarahkan petugas ke lokasi penyimpanan barang bukti di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata. Di lokasi itu, polisi menemukan satu karung putih berisi 15 paket besar ganja dengan berat bruto sekitar 15 kilogram.
Pengembangan penyidikan kemudian mengarah ke wilayah Tangerang. Dari penggeledahan di lokasi penangkapan RI dan TRG, polisi menyita dua paket besar dan tujuh paket plastik ukuran sedang yang diduga berisi ganja dengan total berat bruto sekitar dua kilogram.
Selain narkotika, petugas juga mengamankan tiga timbangan digital, dua telepon genggam, dua dompet, dua pak kertas papir, sebuah nampan, plastik bekas pembungkus, sejumlah kunci, serta tiga linting bekas pakai yang diduga mengandung ganja.
Berdasarkan pemeriksaan awal, RI mengaku memperoleh narkotika tersebut melalui sebuah akun media sosial. Penyidik masih mendalami identitas pemilik akun, asal barang, keterkaitan kedua tersangka dengan kasus sebelumnya, serta kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, termasuk tes urine, pemeriksaan laboratorium, dan proses penyidikan.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Dengan pengungkapan tersebut, total barang bukti ganja yang berhasil disita Satresnarkoba Polres Metro Bekasi dalam rangkaian perkara ini mencapai sekitar 17 kilogram. Polisi menyatakan masih memburu DPO berinisial T serta terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan distribusi narkotika tersebut. (Jonta)
