Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis, Tiga Orang Diamankan
Polsek Sukatani Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis, Tiga Orang Diamankan
Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi mengamankan tiga orang laki-laki terkait dugaan penyimpanan, kepemilikan, penguasaan dan penyalahgunaan narkotika yang diduga jenis tembakau sintetis atau sinte di wilayah Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Selasa (18/8/2026).
Penindakan dilakukan sekitar pukul 06.00 WIB di sebuah rumah di Kampung Srengseng, Desa Sukamulya, Kecamatan Sukatani. Kegiatan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Sukatani Iptu Hotman Panjaitan bersama anggota Unit Reskrim.
Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ISG, MR dan RJP. Dua di antaranya masih berusia anak sehingga identitasnya tidak dipublikasikan secara lengkap sebagai bentuk perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum.
Pengungkapan tersebut berawal saat anggota opsnal Unit Reskrim Polsek Sukatani melaksanakan observasi wilayah dan memperoleh informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penggunaan narkotika di sebuah rumah di Desa Sukamulya.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas mendatangi lokasi untuk melakukan pengecekan. Di tempat tersebut, petugas mendapati tiga orang laki-laki yang diduga tengah menyiapkan dan menggunakan tembakau sintetis. Ketiganya kemudian diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari lokasi, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu paket bahan yang diduga tembakau sintetis dengan berat sekitar 0,38 gram, satu klip kertas vapir, serta tiga unit telepon seluler.
Ketiga orang berikut barang bukti selanjutnya dibawa ke Polsek Sukatani untuk menjalani proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap barang yang diduga narkotika tersebut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Polres Metro Bekasi mengingatkan masyarakat, khususnya para orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap pergaulan dan aktivitas anak-anak serta remaja. Penyalahgunaan narkotika tidak hanya berdampak terhadap kesehatan, tetapi juga dapat merusak masa depan generasi muda dan membawa konsekuensi hukum.
Polisi juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Setiap pihak yang diamankan tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Jangan Segan Laporkan Jika Anda Butuh Bantuan Polisi melalui layanan 110 yang dapat diakses gratis selama 24 jam atau Call Center Polres Metro Bekasi 0811-1939-110. (Red)
