Polsek Setu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Desa Ciledug Setu
Polsek Setu Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Tembakau Sintetis di Desa Ciledug Setu
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Unit Reskrim Polsek Setu mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis di kawasan Perumahan GSP, Desa Ciledug, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi, Jumat (4/9/2026) malam.
Pengungkapan dilakukan oleh tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang dipimpin IPTU Isran Raja Gukguk bersama Aipda S. Susilo dan Bripka Dedy Wahyudi.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial AIW sekitar pukul 22.50 WIB. Dari pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika jenis tembakau sintetis.
Barang bukti yang diamankan antara lain tiga paket tembakau sintetis dengan berat bruto masing-masing 0,97 gram, 0,99 gram, dan 0,98 gram, satu buah lintingan bekas pakai, sebuah dompet, serta satu unit sepeda motor.
Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas pada Jumat pagi sekitar pukul 10.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika di sekitar Perumahan GSP, Desa Ciledug.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu melakukan pengecekan, pengamatan, dan penyelidikan di sekitar lokasi.
Sekitar pukul 22.50 WIB, saat melakukan patroli dan pemantauan, petugas mencurigai seorang laki-laki yang berada di lokasi. Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, petugas menemukan tiga paket berisi bahan yang diduga narkotika jenis tembakau sintetis yang tersimpan di dalam sebuah dompet.
Petugas juga menemukan satu lintingan bekas pakai yang disimpan di bagian belakang casing telepon genggam. Berdasarkan pemeriksaan awal, barang tersebut diduga akan digunakan untuk dikonsumsi sendiri.
Selanjutnya, orang yang diamankan berikut seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Setu untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Polsek Setu selanjutnya melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan pihak yang diamankan, penyitaan serta penimbangan barang bukti, dan mengirim sampel tembakau sintetis ke Puslabfor untuk pemeriksaan laboratorium.
Perkara tersebut ditangani sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk dugaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kepolisian mengimbau masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkotika serta berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar. (RED)
