Sengketa Lahan dan Dugaan Perubahan Site Plan Perumahan Sukaraya Indah Disorot, Konsumen Minta Kepastian Hukum
Sengketa Lahan dan Dugaan Perubahan Site Plan Perumahan Sukaraya Indah Disorot, Konsumen Minta Kepastian Hukum
Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Persoalan sengketa lahan dan dugaan ketidaksesuaian peruntukan lahan dalam site plan kembali mencuat di Perumahan Sukaraya Indah, Desa Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan batas dan penggunaan tanah, tetapi juga menyentuh aspek perlindungan hak konsumen yang telah membeli rumah dan bidang tanah berdasarkan peruntukan kawasan yang ditetapkan sejak awal.
Salah seorang konsumen, Ratna Damanik, mengaku mengalami kerugian setelah bidang tanah hook yang dibelinya, berikut area di sebelahnya yang diketahui diperuntukkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH), diduga mengalami perubahan fungsi dan penggunaan.
Lokasi bidang tanah tersebut berada di kawasan strategis, tepatnya di sekitar bundaran pertama jalan utama Perumahan Sukaraya Indah. Posisi tanah yang berada di sudut atau hook serta keberadaan RTH di sekitarnya menjadi salah satu pertimbangan Ratna ketika membeli properti tersebut dengan nilai yang berbeda dibandingkan unit lainnya.
Namun, dalam perkembangannya, area yang menurut pihak konsumen diperuntukkan sebagai ruang terbuka tersebut diduga digunakan untuk bangunan Balai RW. Persoalan juga disebut merambah pada dugaan ketidaksesuaian garis badan sungai serta penggunaan sebagian bidang tanah yang diklaim sebagai milik Ratna Damanik.
Konsumen Pertanyakan Perubahan Fungsi Lahan
Melalui kuasa hukumnya, Ratna Damanik telah menyampaikan keberatan kepada pihak pengembang, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum. Sejumlah laporan dan pengaduan tersebut saat ini masih dalam proses penanganan dan pengembangan.
Persoalan semakin menjadi perhatian setelah muncul permohonan pengukuran ulang terhadap site plan kawasan perumahan yang sebelumnya telah ditetapkan oleh pengembang.
Pihak konsumen mempertanyakan apakah pengukuran ulang tersebut berpotensi memengaruhi tata letak dan peruntukan lahan yang telah ditetapkan sebelumnya, termasuk area yang disebut sebagai badan sungai dan RTH.
Kekhawatiran tersebut muncul karena adanya dugaan perubahan peruntukan dari lahan yang sebelumnya tercantum sebagai RTH maupun area badan sungai menjadi bagian dari prasarana, sarana, dan utilitas umum (PSU) atau fasilitas umum (fasum).
Menurut pihak konsumen, persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan secara terbuka karena RTH memiliki fungsi dan peruntukan tersendiri dalam tata ruang kawasan.
Karena itu, muncul sejumlah pertanyaan yang kini menunggu kejelasan dari pihak berwenang: siapa yang memiliki kewenangan melakukan perubahan terhadap site plan yang telah ditetapkan, apa dasar hukumnya, dan bagaimana prosedur perubahan tersebut dilakukan?
Rapat di Dinas Perkintan Bahas Persoalan Site Plan
Pada 30 Juli 2026, Ratna Damanik bersama kuasa hukumnya menyampaikan keberatan kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintan) Kabupaten Bekasi.
Menindaklanjuti keberatan tersebut, pihak Perkintan kemudian mengundang Ratna Damanik untuk mengikuti rapat di kantor dinas. Pertemuan tersebut dipimpin oleh Kepala Dinas Perkintan Kabupaten Bekasi, H. Nurchaidir, ST, MM, dan turut dihadiri sejumlah pihak yang mengaku sebagai developer maupun marketing perumahan.
Dalam pertemuan tersebut, kondisi lapangan dan persoalan perubahan fungsi lahan menjadi salah satu pembahasan.
Salah satu yang menjadi sorotan adalah keberadaan bangunan Balai RW yang oleh pihak konsumen dipersoalkan karena diduga berada di lokasi yang tidak sesuai dengan site plan awal.
Berdasarkan informasi yang disampaikan dalam pertemuan tersebut, pihak developer sebelumnya disebut telah meminta agar bangunan tersebut dikembalikan ke kondisi semula sesuai dengan site plan. Namun, permintaan tersebut diduga belum ditindaklanjuti sebagaimana yang diharapkan pihak konsumen.
Persoalan tersebut kemudian berkembang karena penggunaan lahan diduga tidak hanya berkaitan dengan kepentingan fasilitas lingkungan, tetapi juga berpotensi bersinggungan dengan hak atas tanah yang diklaim milik konsumen serta ketentuan mengenai tata ruang dan peruntukan lahan.
Ketiadaan Notulen Rapat Jadi Sorotan
Selain substansi persoalan lahan, pihak Ratna Damanik juga mempertanyakan tidak adanya notulen rapat secara tertulis yang dapat dijadikan dokumen resmi bersama para pihak.
Padahal, pertemuan yang membahas persoalan site plan, RTH, dugaan pelanggaran garis badan sungai, hingga bidang tanah milik konsumen dinilai penting untuk dituangkan dalam dokumen resmi yang memuat hasil pembahasan, kesimpulan, rekomendasi, serta langkah tindak lanjut.
Ketiadaan dokumen tersebut dikhawatirkan dapat menimbulkan perbedaan penafsiran di kemudian hari.
Bagi Ratna dan kuasa hukumnya, transparansi menjadi bagian penting dalam proses penyelesaian persoalan tersebut. Mereka berharap setiap hasil pembahasan antara pemerintah, pengembang, dan pihak konsumen dapat dituangkan secara tertulis sehingga seluruh pihak memiliki acuan yang sama.
Ajukan Permohonan Perlindungan Hukum
Setelah rangkaian pertemuan dan temuan di lapangan, pihak Ratna Damanik melalui kuasa hukumnya kemudian melayangkan surat permohonan perlindungan hukum serta permohonan pemeriksaan dan pembongkaran terhadap bangunan maupun jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan kepada sejumlah instansi terkait.
Surat tersebut antara lain ditujukan kepada Plt. Bupati Bekasi, Plt. Inspektorat Kabupaten Bekasi, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkintan), Dinas Cipta Karya, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi.
Melalui permohonan tersebut, pihak konsumen meminta pemerintah daerah melakukan pemeriksaan secara objektif terhadap kondisi fisik di lapangan serta kesesuaiannya dengan dokumen site plan dan ketentuan tata ruang yang berlaku.
Jika nantinya hasil pemeriksaan menunjukkan adanya pelanggaran terhadap peruntukan RTH, garis badan sungai, maupun penggunaan bidang tanah milik pribadi, pihak konsumen berharap pemerintah mengambil langkah sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pemerintah Diminta Pastikan Kepastian Hak Konsumen
Kasus di Perumahan Sukaraya Indah dinilai menjadi perhatian penting dalam konteks pengawasan pembangunan perumahan dan perlindungan konsumen.
Masyarakat yang membeli rumah pada dasarnya tidak hanya membeli bangunan, tetapi juga mengharapkan kepastian mengenai status dan batas tanah, akses jalan, lingkungan, serta peruntukan fasilitas yang tercantum dalam dokumen perencanaan kawasan.
Karena itu, apabila benar terdapat perubahan fungsi lahan atau ketidaksesuaian antara kondisi di lapangan dengan site plan, persoalan tersebut perlu diselesaikan melalui pemeriksaan yang transparan dan berdasarkan dokumen serta ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak konsumen juga meminta agar proses pengukuran ulang maupun kemungkinan perubahan dokumen perencanaan dilakukan secara terbuka dan melibatkan pihak-pihak yang memiliki kepentingan secara sah.
Site plan bukan sekadar gambar perencanaan di atas kertas. Di dalamnya terdapat aspek tata ruang, kepentingan lingkungan, kepastian investasi, dan hak konsumen yang perlu mendapatkan perlindungan.
Kini, masyarakat dan pihak konsumen menunggu langkah pemerintah daerah untuk memberikan kejelasan mengenai status lahan, kesesuaian bangunan dengan site plan, serta dasar hukum apabila memang terdapat perubahan peruntukan kawasan.
Penyelesaian secara objektif dan transparan diharapkan dapat mencegah polemik berkepanjangan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak, baik konsumen, pengembang, maupun masyarakat di lingkungan Perumahan Sukaraya Indah. ( Rbn / Red )
