Pilkades Wangunharja: Calon 02 Lolos, Panitia Ungkap Persoalan SKPI hingga Pemeriksaan Polisi

0

0-0x0-0-0#

Pilkades Wangunharja: Calon 02 Lolos, Panitia Ungkap Persoalan SKPI hingga Pemeriksaan Polisi

Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru setelah Ketua Panitia Pilkades Wangunharja, H. Udin, angkat suara terkait kontroversi pencalonan.

Sorotan publik terutama tertuju pada keputusan panitia yang menetapkan Ana Supriatna sebagai calon kepala desa nomor urut 02, meski sebelumnya persoalan administrasi pencalonannya ramai dipertanyakan warga.

Sementara itu, H. Riki Pratama ditetapkan sebagai calon kepala desa nomor urut 01.

Klarifikasi H. Udin yang disampaikan setelah penetapan calon pada Kamis (10/9/2026) belum serta-merta menjawab seluruh pertanyaan yang berkembang mengenai dasar dan proses verifikasi administrasi calon nomor urut 02.

Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah keberadaan Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI).

Menanggapi polemik tersebut, H. Udin menyebut SKPI yang dipersoalkan memang ada.

“SKPI dari sekolah tingkat pertama Cikarang Barat yang dulunya SMP, sekarang SMP 1 Cikarang Barat. Sudah dicatatkan pada dinas yang terkait,” ujar H. Udin.

Ia juga menyebut terdapat SKPI dari sekolah dasar Wangunharja 01.

“Yang kedua, SKPI sekolah dasar, Wangunharja 01. Termasuk saya juga alumni di situ,” katanya.

Saat ditanya apakah persyaratan tersebut cukup sampai tingkat SMP, H. Udin menjawab singkat.

“Tingkat SMP saja,” ujarnya.

Namun, penjelasan tersebut justru membuka pertanyaan lain yang dinilai penting untuk diketahui publik.

Sebab, persoalan yang berkembang bukan hanya mengenai ada atau tidaknya SKPI, tetapi juga mengenai keabsahan, penerbitan, pencatatan, serta bagaimana dokumen tersebut digunakan sebagai dasar panitia dalam menyatakan calon nomor urut 02 memenuhi persyaratan.

Terlebih, keputusan tersebut berkaitan langsung dengan hak calon lain, termasuk calon nomor urut 01, H. Riki Pratama, dalam mengikuti kontestasi Pilkades Wangunharja secara adil dan transparan.

Klaim Mengacu Aturan, Dasar Verifikasi Dipertanyakan

H. Udin menyatakan proses penetapan calon dilakukan berdasarkan ketentuan hukum.

“Untuk proses calon seperti biasa, kita mengambil jalan yang normatif, yaitu jalan yang benar-benar di bawah payung hukum, terutama dari PP,” katanya.

Pernyataan tersebut belum disertai penjelasan secara terbuka mengenai dokumen hasil verifikasi yang menjadi dasar panitia menyatakan calon nomor urut 02 lolos.

Publik juga belum mendapatkan gambaran secara rinci mengenai siapa yang melakukan verifikasi terhadap dokumen tersebut dan bagaimana panitia menyelesaikan keberatan atau persoalan administrasi yang sebelumnya berkembang.

Hal inilah yang kemudian menjadi titik penting dalam polemik Pilkades Wangunharja.

Jika seluruh persyaratan telah dinyatakan memenuhi ketentuan, maka dasar keputusan tersebut semestinya dapat dijelaskan secara terang agar tidak menimbulkan pertanyaan baru, khususnya bagi calon nomor urut 01 dan masyarakat yang mengikuti proses Pilkades.

Panitia Pilkades Dilaporkan ke Polisi

Di tengah polemik administrasi tersebut, H. Udin juga mengungkap bahwa dirinya bersama seluruh anggota panitia telah dilaporkan ke polisi.

Menurut H. Udin, laporan tersebut berkaitan dengan persoalan surat pencabutan keterangan dari pihak sekolah dan kepala sekolah.

Ia menyebut terdapat dokumen yang menurut panitia menimbulkan keraguan.

“Surat pencabutan tersebut tidak memiliki nomor surat,” ungkapnya.

H. Udin juga menyebut terdapat surat lain dengan isi yang sama, tetapi nomor suratnya ditulis secara manual.

“Ada nomor surat tulisan secara manual, pakai tangan, jadi tidak diketik. Itu adalah suatu hal yang untuk kami meragukan,” katanya.

Ketua dan Seluruh Anggota Panitia Dilaporkan

H. Udin kemudian membenarkan bahwa laporan polisi tersebut benar-benar ada.

“Benar. Sudah pemanggilan, sudah kami datang,” ujarnya.

Ia menyebut dirinya bersama seluruh anggota panitia turut dilaporkan.

“Yang terlaporkan saya sendiri sebagai ketua, semua anggota, enam-enamnya. Semua dilaporkan dan sudah diproses di BAP oleh pihak penyelidik untuk klarifikasi,” kata H. Udin.

Menurut dia, panitia membawa sejumlah dokumen ketika memenuhi panggilan penyelidik.

“Semua kami bawa dari surat pernyataan dan ada 12 persyaratan. Kami bawa dan kami sampaikan terkait dengan pemilihan kepala desa,” ujarnya.

Polemik Belum Selesai, Calon 01 Berhak Mendapat Kepastian

Dengan adanya laporan polisi dan masih munculnya pertanyaan mengenai dokumen administrasi, polemik Pilkades Wangunharja belum dapat dianggap selesai hanya dengan penetapan dua calon.

Keputusan menetapkan Ana Supriatna sebagai calon nomor urut 02 menjadi titik penting yang patut diuji secara terbuka, terlebih sebelumnya persoalan administrasi tersebut telah menjadi pembicaraan di tengah warga.

Bagi calon nomor urut 01, H. Riki Pratama, persoalan ini bukan sekadar masalah administratif.

Keabsahan seluruh peserta merupakan bagian penting untuk memastikan kontestasi berjalan dengan aturan yang sama bagi setiap calon.

Karena itu, transparansi mengenai dokumen persyaratan calon nomor urut 02 menjadi hal yang krusial.

Pertanyaan yang kini muncul di tengah masyarakat adalah: Jika seluruh dokumen calon nomor urut 02 dinyatakan memenuhi syarat, apa dasar verifikasi panitia dan bagaimana seluruh keberatan yang sebelumnya muncul diselesaikan?

Pertanyaan tersebut semakin relevan setelah Ketua Panitia sendiri mengungkap bahwa persoalan terkait dokumen telah berujung pada laporan polisi dan pemeriksaan terhadap seluruh panitia.

Publik, khususnya masyarakat Wangunharja dan para calon kepala desa, tentu berhak memperoleh kepastian bahwa seluruh tahapan Pilkades dilaksanakan dengan standar administrasi yang sama, transparan, dan tidak merugikan salah satu calon.

Hingga penetapan calon pada Kamis (10/9/2026), dua nama tetap dinyatakan maju dalam Pilkades Wangunharja, yakni H. Riki Pratama nomor urut 01 dan Ana Supriatna nomor urut 02.

Kini, bola berada pada panitia untuk memberikan penjelasan yang lebih terbuka mengenai dasar kelolosan calon nomor urut 02 dan menjawab pertanyaan publik yang masih berkembang. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *