Polres Metro Bekasi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak
Polres Metro Bekasi Gerak Cepat Tangkap Pelaku Perbuatan Cabul terhadap Anak
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi melalui Unit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) berhasil mengungkap perkara dugaan perbuatan cabul terhadap seorang anak yang terjadi di wilayah Jatimulya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Perkara tersebut ditangani berdasarkan laporan polisi yang diterima Polres Metro Bekasi pada tanggal 12 September 2026. Korban diketahui merupakan seorang anak perempuan berusia 8 tahun.
Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa bermula ketika korban sedang bermain bersama temannya di sekitar rumah keluarganya pada hari Jumat, 11 September 2026.
Saat itu, seorang pria yang mengenakan jaket pengemudi transportasi daring ( ojol) menghampiri korban. Pelaku berinisial DB kemudian membawa korban menuju sebuah gang sempit dan diduga melakukan perbuatan tidak pantas terhadap korban.
Korban berusaha melakukan perlawanan, sementara teman korban yang mengetahui kejadian tersebut langsung berteriak meminta pertolongan. Mendengar teriakan tersebut, terduga pelaku kemudian meninggalkan lokasi.
Setelah menerima laporan, Unit IV PPA Polres Metro Bekasi bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, mulai dari pemeriksaan korban dan saksi, pengecekan tempat kejadian perkara, hingga penelusuran rekaman CCTV di sekitar lokasi.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku DB. Petugas selanjutnya memperoleh informasi bahwa yang bersangkutan telah pergi ke wilayah Tegal, Jawa Tengah.
Tim Unit IV PPA kemudian melakukan pengejaran dan Pada hari Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 01.30 WIB, pelaku DB berhasil diamankan di rumah keluarganya di wilayah Karanganyar, Jawa Tengah.
Selanjutnya Pelaku dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain kendaraan yang digunakan, pakaian korban, telepon genggam, jaket pengemudi transportasi daring, serta satu unit flashdisk yang berisi rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Polres Metro Bekasi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, pemeriksaan medis terhadap korban, serta berkoordinasi untuk memberikan pendampingan psikologis dan sosial kepada korban.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Penyidik selanjutnya melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarluaskan identitas, foto, alamat, maupun informasi lainnya yang dapat mengungkap identitas anak korban. Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak juga dapat segera melapor kepada Kepolisian melalui layanan 110. (Red)
