Koalisi Ormas dan LSM Kabupaten Bekasi, Geruduk Kembali PT.Multistrada Arah Sarana TBK Yang Ingkar Janji

0

oplus_0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Ribuan massa yang tergabung dalam koalisi Ormas dan LSM Kabupaten Bekasi mendukung LSM GBR dalam melakukan aksinya kembali di PT Multistrada Arah Sarana TBK Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Senin (09/09/2024).

Sebanyak 12 ormas dan LSM tersebut melakukan aksi mereka dengan tuntutan bekerjasama dengan PT Multistrada Arah Sarana TBK.

Dalam keterangannya Iday Sumirat ketua DPC LSM Garda Bangsa Reformasi (GBR) Kabupaten Bekasi mengatakan, Sudah dua kali melakukan aksi ini di PT Multistrada Arah Sarana, oleh karena pihak PT Multistrada Arah Sarana sudah ingkar janji.

”Dalam mediasi tersebut dengan PT Multistrada Arah Sarana TBK tidak membuahkan hasil, karena dianggap sudah tidak menghargai lagi dengan kami, selaku pihak koalisi ormas dan LSM Kabupaten Bekasi yang hari ini melaksanakan aksi damai. Tidak ada titik temu dari PT Multistrada Arah Sarana atau Michelin, menurut saya ini benar benar menantang, artinya kita sudah tidak dihargai lagi. Nanti kita akan melanjutkan aksi ini dengan menurunkan massa lebih banyak lagi,” ucap Iday Sumirat ketua DPC LSM GBR Kab Bekasi

Sementara untuk aksi Akbar itu sendiri menurutnya, nantinya akan di tentukan waktunya dari 12 ormas dan LSM tersebut yang ikut tergabung

”Intinya mah tanpa alasan yang jelas dari pihak perusahaan untuk tidak menemui dari perwakilan aksi kita ini,” ucapnya

Sementara itu, Samsudin ketua umum LSM Garda Bekasi di tempat yang sama, adapun terkait dengan tuntutan kami adalah koalisi organisasi yang tergabung meminta PT Multistrada Arah Sarana untuk mau bekerjasama terhadap pengusaha lokal yang berdomisili di Bekasi.

”Karena kalo mo di adu tentang legalitas tentang regulasi yang ada, pengusaha pengusaha yang berdomisili di Kabupaten Bekasi yakin mumpuni dan bagus. Oleh karena menekan pengusaha lokal di Bekasi harus bisa bekerjasama di dalam pengelolaan limbah B3 dan Non B3 dengan PT Multistrada Arah Sarana TBK agar tidak terjadi konflik sosial. Menjaga kearifan lokal jelas sesuai dengan undang undang nomor 23 tahun 2009 tentang dampak lingkungan harus memprioritaskan masyarakat Kabupaten Bekasi bisa bekerjasama di daerahnya sendiri,” jelasnya

Jangan ada masyarakat yang di pilih pilih kata dia, Oleh karena itu dirinya
tidak akan diam, karena bicara hak dan kewajiban. Misalnya ada hak mereka memilih siapa, tapi ada kewajiban juga kami sebagai masyarakat bekasi untuk terus berupaya, berusaha dan berdoa untuk berjuang, bahwa pengusaha lokal di Bekasi harus mampu dan bisa bekerjasama dengan PT Multistrada Arah Sarana.

” Adapun menurut informasi baru baru ini ada pengelola limbah yang sudah bekerjasama dengan PT Multistrada Arah Sarana yang dari luar Bekasi. Kami mempunyai dugaan adanya konspirasi antara pihak manajemen PT Multistrada Arah Sarana dengan pengusaha limbah lain,” pungkas Samsudin

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *