Unit Reskrim Polsek Sukatani Amankan Pelaku Curat dan Beberapa Barang Bukti.

0

Penahitam.com // Sukatani – Unit Satreskrim Polsek Sukatani Polres metro Bekasi bersama Anggota piket fungsi bergerak cepat cek TKP dan Mengamankan pelaku Pencurian dengan Pemberatan ( Curat ) di Jl. Raya Perumahan Villa Kencana, Blok CC.1, No :11, Rt 02/07, Desa Sukajadi, Kec Sukakarya, Kab Bekasi.

Mendapat informasi dari warga, Kapolsek Sukatani AKP Gianto Melalui Unit Satreskrim Polsek Sukatani Serta jajaran Piket Fungsi yang bertugas pada Senin, malam selasa 16/12/2024 di pimpin Padal Aiptu Bakhrizal Kanit Provos langsung bergerak cepat ke lokasi TKP di perumahan Villa Kencana, Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya wilayah hukum Polsek Sukatani Polres Metro Bekasi.

Diketahui korban bernama Ahmad Reinaldo yang merupakan seorang karyawan yang beralamat di Perumahan Sukaraya Indah, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi

Aiptu Bakhrizal menjelaskan kronologi kejadian, sekira pukul 18:30 wib sdr Ahmad Reynaldo memarkirkan Sepeda Motornya didepan rumah Orang tua nya, lalu korban masuk ke rumah dan langsung membantu membereskan pindahan rumah, kemudian terdengar bangku boncengan anak yang ada dimotor korban jatuh, seketika itu korban keluar dan melihat serta mendapati motornya sudah tidak ada.

Kemudian korban dibantu oleh tetangga mengejar dan ketika berada didekat pintu keluar perumahan, korban melihat motornya dibawa orang, lalu korban mengamankan pelaku berikut sepeda motornya serta salah satu pelaku melarikan diri, satu palaku ditangkap kemudian ada warga masyarakat langsung menghubungi piket jaga Polsek Sukatani.

Para personil Piket fungsi yang bertugas kemudian datang dan langsung mengamankan pelaku berikut satu unit motor Honda Genio warna hitam tanpa plat nomor serta satu buah Sofgun (Senpi), jenis bareta dan 24 Gotri, kunci leter T, empat mata kunci, dan magnet pembuka.

Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) Unit Kendaraan Sepeda motor Honda genio.warna hitam tahun 2024. Nopol : belum ada, Noka : MH1JMA111RK169980. Nosin : JMA1E1169796. Kerugian ditaksir sebesar Rp.20.000.000.- (dua puluh juta rupiah).

Saat ini pelaku sudah diamankan di Mako Polsek Sukatani guna penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut dan proses secara hukum yang berlaku.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *