Keberatan Adanya Keputusan Sepihak. Warga Perum Griya Hasanah Datangi Kantor Developer Layangkan Surat

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Puluhan warga yang mewakili warga masyarakat perumahan Griya Hasanah Kali Jaya mendatangi kantor developee yang berada di Jalan RE. Martadinata No 17 Ruko No 17 F Cikarang Barat, guna bersurat keberatan atas selebaran yang di bagikan kepada masyarakat secara sepihak. Selasa (18/02/2025)
“Kami ke sini ingin mempertanyakan perihal surat edaran yang berlogokan Hasanah Hanifah properti perihal pengambil alihan pengelolaan sampah dan keamanan oleh pihak developer Hasanah Hanifah property yang ditandatangani oleh saudara M. Hasanuddin developer.Namun, barusan kita tanya ke salah satu petugas resepsionisnya bahwa dia tidak mengetahui nama orang ini, karena staf kantor yang ada di dalam enggan menemui kita tanpa tau alasanya,” jelas Maman perwakilan warga.
“Tapi Alhamdulillah barusan ada salah satu orang kantor Hasanah yang baru tiba di kantor mau menerima surat tersebut, dan kami menyampaikan penolakan secara tegas warga Griya Hasanah menolak adanya kebijakan sepihak dari pihak developer mau yang mengambil alih sampah dan keamanan dengan menyebarkan selembaran Surat.
Ini tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada warga ataupun datang ke kami sebagai ketua RW ataupun para RT,”papar Maman.
Masih sambung Maman,”harapan kami pihak Hasanah properti itu bisa duduk bareng lah dengan kami, kita santai aja enggak usah pakai arogansi seperti itu segala sesuatu itu kan bisa dimusyawarahkan. Intinya segala sesuatu itu selalu dipaksakan ke pihak warga tanpa duduk bareng, justru kita berharap dari dari awal meminta pihak Hasanah Hanifah waktu itu pimpinannya ketemu warga duduk bareng, untuk membahas permasalahan-permasalahan yang lainnya juga, karena terus terang ya salah satunya keluhan warga itu kalau hujan gede itu udah jelas bisa banjir masuk kerumah seperti itu, terus banyak hal juga masalah jalanan yang belum selesai, betul ini belum 5 tahun dan belum diserahkan ke Pemda, justru sebelum diserahkan ke pemda seharusnya sudah rapi,”harapnya.

Beberapa tadi kaitan dengan perubahan yang keberatan karena di kita itu udah 1 tahun berjalan tata kelola sampah udah pakai plat merah sudah bekerjasama drngan dinas Lingkungan hidup juga keamanan kami sudah secara swakarsa dan swadaya warga sudah berjalan dengan Fungsi ronda akan tetapi akan di ambil alih sepihak oleh pihak developer dengan iuran Rp. 35 ribu untuk keamanan dan Rp. 15 ribu pengelolaan sampah.
Sebetulnya kita sempat mengeluhkan tentang keamanan ke pihak developer karena waktu itu ada kejadian kehilangan motor dua unit. namun jawaban dari pihak developer Pak Johan ya dia bilang bahwa tidak ada istilahnya bertanggung jawab atas keamanan warga.
“Makanya kami berinisiatif untuk membentuk fasilitas-fasilitas keamanan warga. contoh misalkan bikin portal petugas keamanannya istilahnya petugas wakarsa ya karena kita juga menyadari kalau bayar yang profesional tenaga security ya udah harus di atas UMR dong gitu sedangkan kemampuan warga hanya sebatas ya yang namanya swadaya iuran gitu Pak iuran Kami cuma Rp. 20 Ribu Pak untuk keamanan nah sedangkan di sini ada edaran uang keamanan Rp. 35 Ribu, jadi beban sekali gitu bagi kami.
“Banyak Pak yang hadir di sana termasuk siapa itu yang namanya lawyer-nya juga turun pak saeful, Pak Hari beserta orang-orang lapangan lah termasuk mandor mandor juga, yang menjadi permasalahan ini seolah-olah ketua RT dan ketua RW sudah sepakat dengan ini sehingga warga komplain,”imbuhnya.
Apakah ini baru pertama kali atau sudah pernah melakukan mediasi sebelumnya,’kita pernah meminta solusi dan ingin di mediasiin oleh pihak Desa Kalijaya sebagai bapak kami ya intinya mengadu lah mengadukan gitu ya mudah-mudahan ada titik temunya mungkin lagi berproses, hanya warga terus mendesak juga istilahnya jangan sampai hal ini jangan di biarkan berlarut – larut. Intinya hari ini datang untuk memberikan sebuah surat resmi untuk penolakan yang mengatasnamakan program dari developer ini.
“Ya untuk langkah selanjutnya mungkin kami bisa mengadu dong ada yang namanya komisi Tiga DPRD, bisa berharap menyelesaikan sengketa warga dan developer. Kita juga akan datang ke Dinas PUPR kalau misalkan pihak Desa juga tidak digubris ini saya kita bisa melakukan hal-hal yang lebih jauh lagi. Namun kita berharap bisa duduk bareng gitu kan selesaikan secara baik-baik,”tutup Maman
(Jml)
Apa yg dia cerita kbnyakan bohong.. Klau emg mau kerja sma knp ngak kordinasi ktmu sma org developer ngak pernh.semena mena ngk ada izin dlu atau konfirmasi.. Klau mau cari untung ngk bgtu cara nyaaa