Respon Cepat Polisi Tambun Selatan, Laporan Warga via 110 Ditindaklanjuti hingga ke TKP

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Kepolisian Sektor Tambun Selatan, Polres Metro Bekasi, menunjukkan komitmennya dalam merespon cepat aduan masyarakat. Pada Jumat malam (20/6/2025), petugas langsung bergerak menindaklanjuti laporan dari warga bernama Marudut yang masuk melalui layanan pengaduan Call Center 110 Mabes Polri.
Laporan yang tercatat dengan nomor pengaduan 16705405 tersebut menyebutkan adanya dugaan perbuatan tidak menyenangkan antara seorang anak terhadap ayahnya, yang disinyalir melanggar Pasal 335 KUHP.
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim piket gabungan dipimpin oleh AKP Suroso (Padal) bersama IPDA Hadi (Asisten Padal) langsung mendatangi lokasi di Perumahan Bumi Sani Permai Blok C2 No.26, Desa Setiamekar, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Turut mendampingi dalam kegiatan tersebut personel dari unit patroli, SPK, dan reskrim.
Setelah dilakukan klarifikasi di tempat kejadian, diketahui bahwa permasalahan tersebut merupakan konflik internal keluarga yang kemudian diselesaikan secara kekeluargaan. Pelapor menyatakan tidak ingin melanjutkan perkara karena menyangkut ranah pribadi.
Kapolsek Tambun Selatan Kompol Wuryanti, S.H., M.H., bersama Wakapolsek AKP Bibilim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa respons cepat seperti ini adalah bentuk nyata dari kehadiran Polri dalam melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.
“Setiap laporan masyarakat, sekecil apa pun, akan kami tanggapi dengan serius. Ini bagian dari komitmen kami menjaga kepercayaan publik,” ujarnya.
(Red)