Respon Cepat Polisi Bekuk Dua Pelaku Pemalakan Bermodus Prostitusi Online di Cikarang Utara

0

Penahitam.com // Cikarang Utara – Aksi cepat personel Polres Metro Bekasi melalui Call Center 110 membuahkan hasil. Dua pelaku dugaan pemalakan disertai intimidasi terhadap warga berhasil diamankan di sebuah kontrakan di wilayah Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Minggu (6/7/2025).

Kejadian bermula saat seorang warga asal Malang, Muhammad Ali, melaporkan melalui Call Center 110 bahwa dirinya dipalak oleh dua orang tidak dikenal di kawasan kontrakan yang beralamat di Jalan Pangeran Jayakarta No. 41, tak jauh dari warung seblak Pasha. Dalam laporannya, korban mengaku diminta secara paksa menyerahkan uang sebesar Rp500 ribu dan sempat kehilangan kunci sepeda motornya.

Mendapat laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Cikarang Utara yang dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Wahyudi, S.H., bersama Padal IPTU M. Aryanto dan personel piket fungsi langsung bergerak menuju lokasi kejadian. Setibanya di tempat, petugas menemukan korban masih berada di sekitar kontrakan dan langsung dilakukan pemeriksaan.

Hasil pengembangan menunjukkan bahwa kasus ini bermula dari perjanjian antara korban dan seorang perempuan bernama RFL, yang diduga membuka praktik prostitusi online melalui aplikasi MiChat. Setelah korban membatalkan pertemuan karena merasa tidak sesuai, perempuan tersebut menolak dikasih uang Rp50 ribu dan justru meminta paksa Rp300 ribu. Situasi semakin memanas ketika seorang pria bernama KK datang dan meminta tambahan uang Rp200 ribu untuk biaya kamar dan parkir, disertai dengan tindakan intimidatif termasuk menendang pintu dan mengambil kunci motor korban.

Tim kemudian mengamankan dua pelaku yakni RFL dan KK beserta sejumlah barang bukti, antara lain lima buah kondom, uang tunai sebesar Rp387 ribu, serta dua bilah senjata tajam jenis celurit. Sementara itu, korban langsung dimintai keterangan di Mapolsek Cikarang Utara.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menyampaikan apresiasi atas kecepatan anggota dalam merespons laporan masyarakat. Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan ruang bagi segala bentuk premanisme dan pemalakan yang meresahkan masyarakat. “Kami berkomitmen untuk menindak tegas setiap laporan yang masuk. Layanan 110 aktif 24 jam untuk masyarakat,” ujarnya.

Kedua pelaku kini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Cikarang Utara. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan segera melapor jika mengalami tindak kejahatan.

PolresMetroBekasi #PolsekCikarangUtara #ResponCepat110 #SikatPremanisme #CikarangAman #PolriPresisi #BekasiUpdate #TindakPremanisme #CyberCrimeAwareness

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *