Anak Perempuan Usia 5 Tahun Diduga Jadi Korban Pencabulan di Bekasi, Terlapor Petugas Desa Kini Diperiksa Polisi

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak kembali mencoreng Kabupaten Bekasi. Seorang ibu rumah tangga di Kecamatan Pebayuran melaporkan perbuatan asusila yang menimpa anak perempuannya yang masih berusia lima tahun ke Polres Metro Bekasi. Laporan diterima pada Minggu (13/7/2025), dan kini tengah dalam penanganan serius oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Korban mengungkap bahwa pelaku adalah seorang pria yang diduga merupakan petugas desa di wilayah Bantarjaya, Kecamatan Pebayuran.

Kejadian memilukan itu diduga terjadi pada Senin pagi, 7 Juli 2025, di Kantor Desa. Saat tempat kerja pelaku dalam keadaan sepi, pelaku diduga memanfaatkan situasi dan membujuk korban dengan uang pecahan kecil senilai Rp2.000. Tindakan itu kemudian dilaporkan oleh pihak keluarga ke kepolisian bersama sejumlah barang bukti pendukung, termasuk video pengakuan korban, dokumen identitas, dan keterangan saksi.

“Kami telah menerima laporan dan langsung menindaklanjuti. Saat ini, pria yang diduga pelaku — yang merupakan petugas di salah satu instansi desa — sedang menjalani pemeriksaan intensif di Polres Metro Bekasi,” ujar seorang penyidik dari Unit PPA Polres Metro Bekasi, Minggu (13/7/2025).

Pihak keluarga berharap kasus ini segera diusut tuntas dan pelaku diberi hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku. Mereka juga meminta masyarakat tidak menyebarluaskan informasi pribadi korban untuk menjaga kondisi psikologisnya.


Redaksi menegaskan: Sesuai UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, identitas korban anak dalam kasus kekerasan seksual tidak boleh dipublikasikan demi menjaga keselamatan, kehormatan, dan masa depan anak.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *