Musyawarah Damai DKM Masjid At-Tauhid Deltamas di Kantor DMI Kabupaten Bekasi, Kapolsek Cikarang Pusat Hadir Monitoring

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Berlangsung kegiatan musyawarah bersama warga dan pengurus Masjid At-Tauhid Deltamas yang digelar di Kantor Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Bekasi, berlokasi di Komplek Pemda Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat. Kegiatan ini bertujuan menyikapi dualisme kepengurusan Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) At-Tauhid yang berpotensi menimbulkan konflik internal di lingkungan jamaah. Selasa, (15/7/2025).

Kapolsek Cikarang Pusat, AKP Elia Umboh, S.H., M.H., turut hadir langsung bersama Unit Intelkam yang dipimpin Iptu Hari Santoso, S.H., M.Si., guna melakukan monitoring dan pengawasan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Turut hadir dalam musyawarah tersebut Ketua DMI Kabupaten Bekasi K.H. Imam Mulyana, Kaban Kesra Indra Satria Nugraha, Plt Camat Cikarang Pusat E. Yusuf Taufik, serta perwakilan pengurus dari dua kubu DKM Masjid At-Tauhid dan unsur tokoh masyarakat setempat.

Permasalahan bermula dari adanya dua surat keputusan kepengurusan DKM yang sah dan dikeluarkan oleh DMI Kabupaten Bekasi. SK pertama bernomor 021/SK.DKM/PD.DMI/BKS/IX/2024, menetapkan Reza Ramdhoni sebagai ketua pengurus DKM Masjid Raya At-Tauhid. Sementara SK kedua bernomor 028/SK.DKM/PD.DMI/BKS/I/2025, menunjuk Eko Ratno Pramudiono sebagai ketua DKM Masjid At-Tauhid Deltamas 1. Kedua SK tersebut membuat tumpang tindih kepemimpinan, yang kemudian memunculkan keresahan di kalangan jamaah.

Dalam pertemuan yang berjalan selama kurang lebih satu jam, K.H. Imam Mulyana menegaskan bahwa DMI Kabupaten Bekasi menjunjung tinggi prinsip musyawarah demi menciptakan suasana damai di lingkungan masjid. Ia menyatakan kesiapannya mencabut kedua SK yang ada, jika para jamaah sepakat untuk damai dan memilih jalur pemilihan ulang secara transparan. Usulan tersebut disambut baik oleh seluruh peserta, dan disepakati untuk dilakukan pemilihan ulang kepengurusan secara terbuka oleh jamaah. Hasil pemilihan nantinya akan dijadikan dasar untuk menerbitkan satu SK kepengurusan DKM yang sah dan diakui semua pihak.

Sebagai penutup, kedua belah pihak sepakat untuk islah atau berdamai secara tertulis, yang dituangkan dalam surat pernyataan bersama tertanggal 15 Juli 2025. Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif berkat pengawasan dari Polsek Cikarang Pusat.

Kepolisian dalam hal ini memberikan sejumlah catatan penting, seperti perlunya monitoring berkelanjutan terhadap perkembangan situasi, serta mengimbau seluruh pihak untuk menjaga stabilitas dan tidak terpancing provokasi. Dualisme kepengurusan rumah ibadah bisa berdampak luas pada kehidupan sosial warga, sehingga pendekatan musyawarah menjadi langkah solutif yang dijunjung tinggi dalam menyikapi dinamika di tengah masyarakat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *