Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi ke Tabung 12 Kg

0

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Penyuntikan Gas Elpiji Bersubsidi ke Tabung 12 Kg

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polres Metro Bekasi menggelar konferensi pers terkait pengungkapan tindak pidana penyuntikan gas Elpiji bersubsidi 3 kilogram (kg) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kg. Kegiatan tersebut berlangsung di Mapolres Metro Bekasi pada Kamis (30/10/2025) dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. didampingi Kasat Reskrim dan Kapolsek Setu.

Dalam konferensi pers, Kapolres menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap berkat laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penyuntikan gas Elpiji di wilayah Desa Cikarageman, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial WNS, pemilik usaha yang terbukti melakukan penyuntikan gas Elpiji bersubsidi ke dalam tabung non-subsidi. Seorang kenek berinisial H juga turut diamankan untuk dimintai keterangan.

Kapolres menjelaskan, tersangka telah menjalankan praktik ilegal ini sejak Juli 2024 dengan memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung Bright Gas 12 kg menggunakan selang karet dan timbangan digital. Tabung hasil suntikan tersebut dijual kembali kepada rumah makan dan warung di sekitar wilayah Setu.

“Pelaku mengakui telah melakukan kegiatan ini selama sekitar satu tahun dan memperoleh keuntungan dari selisih harga antara gas bersubsidi dan non-subsidi,” ujar Kombes Pol Mustofa di hadapan awak media.

Kegiatan tersebut melanggar aturan pemerintah karena gas Elpiji subsidi seharusnya hanya diperuntukkan bagi masyarakat tidak mampu.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti di lokasi kejadian, di antaranya: 1 unit mobil pick up hitam B 9050 PVA, 6 tabung Bright Gas 12 kg berisi, 8 tabung Bright Gas 12 kg kosong, 10 tabung gas Elpiji 3 kg berisi, 15 tabung gas Elpiji 3 kg kosong, 1 timbangan digital, Beberapa meter selang karet gas, Uang tunai Rp327 ribu hasil penjualan. Seluruh barang bukti dan pelaku telah diamankan di Polres Metro Bekasi untuk proses hukum lebih lanjut.

Dalam kesempatan tersebut, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa menegaskan komitmen pihaknya untuk menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan bahan bakar bersubsidi.

“Kami tidak akan mentolerir praktik seperti ini. Penyalahgunaan gas bersubsidi tidak hanya merugikan negara, tapi juga masyarakat kecil yang seharusnya berhak mendapatkan subsidi,” tegasnya.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap indikasi penyuntikan atau penyalahgunaan gas Elpiji di lingkungan sekitar agar distribusi energi bersubsidi tetap tepat sasaran.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pelaku terancam pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.

“Kasus ini menjadi perhatian serius Polres Metro Bekasi. Kami akan terus mengawasi dan menindak tegas setiap penyalahgunaan distribusi energi bersubsidi di wilayah hukum kami,” pungkas Kapolres.

(Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *