Masyarakat Kota Gunungsitoli Harapkan Ketegasan Satpol PP Kota Gunungsitoli Untuk Penertiban Penggunaan Trotoar

0

Penahitam.com // Gunungsitoli –
Meskipun telah berulang kali dilakukan himbauan dan penertiban,masih ditemukan beberapa pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar dan bahu jalan untuk berjualan,hal ini sesuai pantauan awak media pada Sabtu  (8/11/2025)
Dari pantauan awak media bahwa trotoar di sepanjang Jalan Sudirman sebagian sangat menganggu kenyamanan masyarakat pengguna trotoar dan juga menimbulkan kemacetan.Hal ini terjadi di trotoar samping ex Pasar Beringin depan pegadaian,trotoar depan Toko  Wijaya baru yang seenaknya memarkirkan kendaraan di atas trotoar,juga penjual bensin dan bengkel sepeda motor yang ada di sekitar Afilaza yang jelas-jelas menggunakan trotoar dan masih banyak lagi di lokasi lain yang penggunaan trotoar ini tidak semestinya.

Fungsi trotoar adalah menyediakan jalan yang aman dan nyaman bagi pejalan kaki,memisahkan mereka dari lalu lintas kendaraan bermotor dan mendukung kelancaran lalu lintas secara keseluruhan.
Dalam pasal 34 ayat 4 Peraturan Pemerintah No.34 Tahun 2006 tentang jalan yang berbunyi trotoar hanya diperuntukkan bagi lalu lintas pejalan kaki,hal ini berarti fungsi trotoar tidak boleh diselewengkan dengan cara dan bentuk apapun seperti dimiliki secara pribadi,dijadikan lahan parkir dan tempat berdagang.

Atas kejadian penggunaan trotoar yang tidak semestinya,maka awak media konfirmasi kepada Lurah Pasar Norman Christ Harefa,S.STP selaku penguasa wilayah dan menyatakan beberapa kali telah dihimbau kepada pedagang kaki lima untuk tidak berjualan di trotoar namun hal ini tidak digubris dan tentunya yang lebih punya tupoksi untuk penertiban dan melakukan tindakan adalah Satpol PP Kota Gunungsitoli.

Hasil konfirmasi dengan Kasatpol PP Kota Gunungsitoli Torotodo Zega Via WA dimana  awak media menginformasikan lokasi trotoar yang digunakan pedagang kaki lima yang tidak sesuai dan menjawab terimakasih informasi.Selanjutnya awak media konfirmasi dengan Kepala Seksi Operasional Satpol PP Kota Gunungsitoli Alisandre Zai,S.H Via WA dan menjawab terimakasih dan sudah dihimbau baik secara lisan maupun secara tulisan.


Beberapa warga Kota Gunungsitoli mengharapkan ketegasan Satpol PP Kota Gunungsitoli untuk tidak membiarkan hal ini terjadi dan melakukan penindakan sesuai dengan Perda Kota Gunungsitoli No.4 Tahun 2016 tentang Ketertiban Umum dan ketentraman masyarakat.


Para petugas patroli Satpol PP Kota Gunungsitoli yang sering turun setiap hari hendaknya punya hasil kerja yang menyenangkan masyarakat dapat menertibkan pedagang kaki lima tidak hanya berlalu lalang melihat-lihat para pedagang dan bertindaklah secara persuasif.


Juga diharapkan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan trotoar yang tidak sesuai peruntukannya dan berjualanlah pada tempat yang telah disediakan oleh pemerintah.(Rh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *