Satpol PP Kabupaten Bekasi : Pembongkaran Pagar disisi Sungai Kampung Pulo Timaha, Babelan Sebagai Tidak Lanjut Atas Laporan Warga

0

Satpol PP Kabupaten Bekasi : Pembongkaran Pagar disisi Sungai Kampung Pulo Timaha, Babelan Sebagai Tidak Lanjut Atas Laporan Warga

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Kepala Bidang Ketertiban dan Ketentraman
(Trantib) Satpol PP Kabupaten Bekasi, Ganda Sasmita mengklaim, pembongkaran pagar di sisi sungai, Kampung Pulo Timaha, Desa Babelan Kota, Kecamatan Babelan sebagai tindak lanjut aduan warga. Diketahui, kehadiran Satpol PP saat melakukan pembongkaran pagar panel sempat disoal Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.

Ganda menjelaskan, di lokasi tersebut ada dua aduan yang masuk ke pihaknya. Aduan pertama, kata Ganda, dilayangkan oleh PT Ispi lewat surat permohonan kepada Bupati dan Ketua DPRD melalui Komisi III perihal penolakan pembangunan jalan.

Kemudian yang kedua, ada aduan dari warga Desa Babelan Kota permohonan penertiban bangunan (pagar panel) yang berdiri di bantaran kali. Setelah mendapat aduan itu, pihaknya menindaklanjuti ke lokasi.

“Saya (Satpol PP) tanya
disitu ada yang ngaku, memang iya dia melaksanakan pemagaran panel. Kita pertanyakan dia memiliki izin apa, setelah itu kita laksanakan pemanggilan, kemudian dilaksanakan BAP oleh penyidik bahwa ada warga yaitu Pak Haji Jafar bin Nisan, dia mengatasnamakan orangnya PT Ispi,” jelasnya.

“Waktu kita undang klarifikasi kenapa membangun itu, dia mengatakan dengan sadar jika melanggar Peraturan Daerah nomor 4 tahun 2012. Dia menyatakan tidak memiliki izin dari desa maupun yang punya tanahnya dalam hal ini BBWS dan PJT, dan dia mengakui kesalahannya, kemudian dia dikasih Satpol PP (diminta) untuk membongkar sendiri dalam waktu tujuh hari kerja,” sambungnya.

Selang tujuh hari kemudian, pihaknya mengecek ke lokasi dan ternyata tidak dilaksanakan pembongkaran. Alhasil, dirinya langsung menindaklanjuti dengan SOP Satpol PP, yaitu memberikan peringatan pertama, kedua dan ketiga.

“Jadi kita bongkar dengan tahapan, jadi nggak ujug-ujug. Pemanggilan orangnya, kemudian orangnya yang membuat pagar sudah membuat pernyataan tidak memiliki izin, tidak memiliki apapun, dan dia siap untuk membongkar. Tapi pas kita kasih waktu tujuh hari tidak mengindahkan, maka kita melaksanakan tahapan,” katanya.

“Jadi pada prinsipnya di lokasi tersebut ada dua aduan. Pertama adalah aduan pemasangan panel di atas bantaran kali yang notabene itu sebagai jalan akses, mungkin ada beberapa warga untuk ke rumah atau tempat arena pertaniannya, karena diujung masih lumayan panjang juga. Kedua, aduan penolakan pembangunan jalan,” tambahnya mempertegas perihal dua aduan di lokasi itu.

Dalam hal ini, dirinya mengklaim Satpol PP tidak pilah-pilah untuk menindaklanjuti aduan. “Jadi kami tidak bisa ujug-ujug, ini melanggar, ini kita tutup, tidak. Karena kita juga secara otomatis mereka ada pelanggaran, kita ada tahapan,” pungkasnya.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *