Sekjen IWO Indonesia Bekasi Bongkar Dugaan Permainan Proyek Lapangan Bola Sukatani: “Kami Akan Laporkan ke APH”
Sekjen IWO Indonesia Bekasi Bongkar Dugaan Permainan Proyek Lapangan Bola Sukatani: “Kami Akan Laporkan ke APH”
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Proyek pembangunan lapangan bola di depan Kantor Kecamatan Sukatani kembali menuai sorotan. IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi mengungkap dugaan penyimpangan spesifikasi dan lemahnya pengawasan pada proyek bersumber APBD tersebut.
Sekjen IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi, Karno Syarifudinsyah atau Jikar, menilai pekerjaan yang berlangsung di lapangan jauh dari standar teknis. Ia menyebut material yang digunakan tidak sesuai ketentuan dan terindikasi memakai tanah berkualitas rendah.
“Material dasarnya saja sudah melenceng. Ini pakai tanah murahan, bukan tanah super sesuai spesifikasi. Pekerja tidak memakai APD, papan proyek tidak ada, dan pekerjaan sudah berjalan lama tanpa kejelasan. Ini proyek publik, bukan proyek sembunyi-sembunyi,” tegas Jikar.
Diduga Langgar Regulasi Teknis Olahraga
Menurut Jikar, kondisi tersebut berpotensi bertentangan dengan Permenpora Nomor 150 Tahun 2015 tentang standar teknis sarana olahraga serta Permenpora Nomor 7 Tahun 2021 mengenai pedoman penyediaan prasarana olahraga.
“Standarnya jelas dalam regulasi. Kalau tidak dipenuhi, berarti ada ketidakberesan, dan itu harus diungkap,” ujarnya.
Soroti Lemahnya Pengawasan OPD
IWO Indonesia juga mempertanyakan fungsi pengawasan OPD teknis, mengingat proyek ini menggunakan uang rakyat.
“Kalau pengawasan berjalan, tidak mungkin material seperti itu lolos. Jangan sampai proyek hanya bagus di proposal tapi buruk di lapangan,” kata Jikar.
Ia menegaskan masyarakat Sukatani berhak mendapat fasilitas olahraga yang dibangun secara layak dan transparan.
Berpotensi Melanggar UU Pelayanan Publik dan Tata Kelola
Jikar menilai dugaan ketidaksesuaian spesifikasi dapat berbenturan dengan beberapa regulasi, di antaranya:
UU 25/2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran;
UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, terkait kewajiban menjaga kualitas belanja publik dan pengawasan pembangunan;
UU 3/2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional, mengenai penyediaan sarana olahraga yang layak untuk pembinaan generasi muda.
“Kalau lapangan saja dikerjakan dengan cara meragukan, bagaimana mau melahirkan atlet? Ini menyangkut masa depan pemuda,” ujar Jikar.
IWO Indonesia Siap Tempuh Jalur Hukum
IWO Indonesia memastikan siap membawa temuan ini ke ranah hukum jika pemerintah daerah tidak mengambil langkah tegas.
“Kami akan kawal sampai tuntas. Bila perlu kami lapor ke Aparat Penegak Hukum, Inspektorat Daerah, atau Kejaksaan. Tidak boleh ada kompromi terhadap dugaan pelanggaran yang merugikan publik,” tegasnya.
Camat Sukatani: Tidak Ada Sosialisasi, Tidak Dilibatkan
Dalam penelusurannya, Jikar menemui Camat Sukatani, H. Agus Dahlan, untuk meminta klarifikasi. Menurut camat, pihak kecamatan tidak pernah dilibatkan dan tidak menerima informasi resmi mengenai proyek tersebut.
“Lokasinya di depan kantor kecamatan, tapi kami bukan pemilik lahan—itu milik Pemda. Ini proyek Dispora Kabupaten Bekasi. Mereka hanya datang di awal saat mau mulai bangun. Kami sudah minta sosialisasi lewat rapat minggon, tapi sampai sekarang tidak ada. Saya tidak tahu siapa pelaksana atau pemborongnya,” tegasnya.
Sementara itu, pihak pelaksana proyek dilaporkan sulit ditemui, sehingga menambah panjang daftar pertanyaan publik mengenai transparansi kegiatan tersebut.
IWO Indonesia DPD Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa masyarakat menunggu penjelasan resmi. Mereka mendesak pemerintah daerah membuka data proyek, memasang papan informasi, menjelaskan spesifikasi teknis, serta memastikan pengawasan sesuai aturan.
(Red)
