Perumahan Subsidi Diduga Tak Berizin, Warga Tanjungbaru Kini Langganan Banjir
Perumahan Subsidi Diduga Tak Berizin, Warga Tanjungbaru Kini Langganan Banjir
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Pengawasan terhadap pembangunan kawasan perumahan di Kabupaten Bekasi menjadi sorotan serius setelah beberapa proyek dinilai melalaikan aspek legalitas perijinan, yang kemudian berkaitan erat dengan munculnya masalah banjir di wilayah tersebut.
Salah satu kasus yang menjadi fokus adalah proyek pembangunan kawasan perumahan subsidi milik PT Navara Terra di Desa Tanjungbaru, Kecamatan Cikarang Timur Kabupaten. Proyek ini diduga belum memiliki kelengkapan izin resmi, termasuk Perizinan Bangunan Gedung (PBG), Surat Keterangan Layak Fungsi (SLF), serta Izin Analisis Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) yang belum dikeluarkan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran dan keluhan mendalam dari warga setempat. Sopian, salah satu penduduk Desa Tanjungbaru RT 001/005, mengungkapkan kekesalan terkait dampak yang ditimbulkan.
“Sebelum adanya pembangunan perumahan ini, kawasan kami sama sekali tidak pernah tergenang banjir, bahkan ketika hujan turun dengan sangat deras sekalipun,” ucapnya dengan nada khawatir, Minggu (25/01/2026)
“Namun semenjak proyek ini berjalan, setiap kali hujan datang, rumah-rumah warga langsung terendam air, membuat aktivitas sehari-hari kami terganggu parah. Kalau ga di bedahin itu surut nya pasti lama karena deras hujan air nya tinggi.” keluhnya.
Menanggapi keluhan warga dan kondisi yang terjadi, Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, mengumumkan bahwa pemerintah daerah akan menghentikan sementara penerbitan izin pembangunan perumahan. Langkah ini diambil sebagai bentuk antisipasi agar pembangunan di masa depan tidak menimbulkan dampak negatif yang panjang bagi masyarakat.
“Untuk ke depannya, sementara kami akan menghentikan proses perizinan pembangunan perumahan. Kami ingin memastikan bahwa setiap proyek memperhatikan tata ruang dengan cermat, agar tidak terjadi kondisi di mana pembangunan justru menyebabkan bencana banjir,” ujarnya.
Pemerintah daerah juga telah menginstruksikan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Bekasi serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk segera melakukan penindakan terhadap proyek perumahan yang masih berjalan tanpa izin lengkap.
“Kami akan segera menyampaikan informasi terkait kondisi ini kepada seluruh pihak terkait, tanpa menunggu proses izin selesai. Kewenangan untuk memberhentikan proyek yang tidak memenuhi persyaratan terletak pada Dinas PUPR dan Satpol PP Kabupaten Bekasi,” jelasnya.
Menurutnya, Dinas PUPR memiliki wewenang penuh dalam melakukan pengawasan terhadap setiap pembangunan, baik yang sudah berizin maupun belum. Secara teknis, instansi tersebut mampu mengidentifikasi potensi masalah dan mengambil langkah pemberhentian yang sesuai dengan ketentuan.
“Apabila pembangunan tidak segera dihentikan secara sukarela, kami akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan, termasuk tindakan tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.
(Red)
