Miris! Toko Ananda Cikarang Diduga Gunakan Izin Kedaluwarsa Sejak 2013, Operasional Tetap Berjalan

0

0-3840x2160-0-0#

Miris! Toko Ananda Cikarang Diduga Gunakan Izin Kedaluwarsa Sejak 2013, Operasional Tetap Berjalan

‎KABUPATEN BEKASI – Legalitas bangunan pusat perbelanjaan Toko Ananda Cikarang kini menjadi sorotan publik. Pasalnya, bangunan usaha yang telah beroperasi selama belasan tahun tersebut diduga belum mengantongi izin bangunan yang sah sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Dari hasil penelusuran dokumen di lapangan, pihak pengelola hanya dapat menunjukkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lama yang diterbitkan pada tahun 2012 atas nama perorangan. Ironisnya, dalam dokumen tersebut tertulis masa berlaku izin hanya selama 12 bulan sejak diterbitkan, sehingga secara administratif diduga telah habis sejak tahun 2013.

‎Meski demikian, aktivitas perdagangan di lokasi tersebut tetap berjalan normal hingga saat ini.

‎Tak hanya persoalan izin yang kedaluwarsa, dugaan pelanggaran juga ditemukan pada fisik bangunan. Pagar pembatas bangunan diketahui berdiri sangat dekat bahkan nyaris menempel dengan saluran air (got) di sisi jalan. Kondisi ini diduga melanggar ketentuan garis sempadan bangunan yang seharusnya memberikan ruang bagi pemeliharaan infrastruktur publik.

Selain itu, area di depan bangunan yang dimanfaatkan sebagai lahan parkir diduga berada di atas lahan milik negara. Namun, pengelola mengaku tidak mengetahui adanya kewajiban pembayaran retribusi atas pemanfaatan lahan tersebut kepada pemerintah daerah.

Hingga berita ini diterbitkan, Toko Ananda Cikarang diketahui juga belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) maupun Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dua dokumen penting yang menjadi syarat operasional bangunan usaha berdasarkan regulasi terbaru.

‎Kepala Toko Ananda Cikarang, Tole, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya saat ini sedang mengurus proses perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

“Ini masih menunggu verifikasi persyaratan di OSS. Izin lokasinya memang sudah ada, tapi PBG-nya belum keluar,” ujar Tole, Minggu (08/03/2026).

Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius terkait pengawasan dari instansi terkait di Kabupaten Bekasi. Dengan luas lahan mencapai sekitar 1.178 meter persegi dan aktivitas usaha yang cukup besar, operasional bangunan tanpa SLF dinilai berpotensi menimbulkan risiko keselamatan bagi pengunjung.

Selain itu, dugaan penggunaan lahan negara tanpa kontribusi retribusi berpotensi menimbulkan kerugian bagi pendapatan daerah jika terbukti terjadi pembiaran selama bertahun-tahun.

‎Pihak pengelola menyatakan siap bersikap kooperatif apabila pemerintah daerah meminta penyesuaian bangunan, termasuk kemungkinan pembongkaran pagar yang dianggap melanggar batas sempadan demi kepentingan fasilitas umum.

‎Namun hingga kini, publik masih menunggu langkah tegas dari pemerintah daerah maupun dinas teknis terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan tata bangunan serta penataan ruang di wilayah Kabupaten Bekasi.

(Jonta)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *