Berawal dari Informasi CLBK, Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Cikarang Utara

0

Berawal dari Informasi CLBK, Polres Metro Bekasi Ungkap Dugaan Peredaran Obat Daftar G di Cikarang Utara

Kabupaten Bekasi – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi mengungkap dugaan kasus penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (8/6/2026) dini hari.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial H alias E di sebuah kontrakan yang berlokasi di Kp. Harapan Baru RT 01/RW 13, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, sekitar pukul 00.30 WIB.

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat melalui layanan CLBK terkait adanya dugaan aktivitas peredaran obat-obatan daftar G di wilayah Kabupaten Bekasi. Menindaklanjuti laporan tersebut, anggota Satres Narkoba Unit I Subnit 1 Polres Metro Bekasi kemudian melakukan penyelidikan di lokasi.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti berupa 23 butir obat jenis Tramadol dan satu unit telepon genggam Vivo berwarna hitam. Obat-obatan tersebut ditemukan disimpan di dalam bantal.

Kanit Narkoba Unit I Polres Metro Bekasi, IPTU Agus Supriadi, S.H., bersama jajaran menyebut pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat dalam upaya mencegah penyalahgunaan obat-obatan tanpa izin edar.

Berdasarkan keterangan awal, terduga pelaku mengaku mendapatkan obat-obatan tersebut dari seseorang berinisial AS yang saat ini masih dalam pencarian petugas. Barang tersebut diduga diperoleh dengan sistem tempel.

Selanjutnya, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Metro Bekasi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, terduga pelaku diduga melanggar Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2), subsider Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Polres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, khususnya terkait penyalahgunaan narkoba maupun peredaran obat-obatan tanpa izin edar.

📞 Layanan Polisi 24 Jam (GRATIS): 0811-1939-110
📞 Hotline Polri 24 Jam (GRATIS): 110
CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi)
📞 WhatsApp: 0813-8399-0086.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *