Cafe 24 & Bar di Ruko Galeri Singaraja, Diduga Langgar Aturan

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Salah satu tempat nongkrong di Cafe 24 & Bar,di Ruko Galeria Singaraja Blok C no. 7 Lippo Cikarang, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat diduga melanggar aturan pemerintah daerah. (24/1/25)

Awak media yang melakukan investigasi di lapangan menemukan kejanggalan Pasalnya, tempat tersebut beroperasi selama 24 jam penuh dan mengadakan event dihari hari tertentu berupa live music hingga dini hari pada pukul 4:00 WIB.

Pihak Atap Cafe 24 juga mendesain bangunan, ruangan dan aktifitas agar tak disoroti dengan Peraturan Daerah no 3 tahun 2016. Hal ini diduga menjadi akal akalan tempat itu.

“Atap Cafe 24 jelas diduga memanipulasi ruangan bawah dan aktifitas seakan akan cuma sebagai kedai es cream dan makanan serta minuman pada umumnya cafe atau resto, ” katanya

Dia mengatakan Pengusaha Atap Cafe 24 sudah melanggar ketentuan dengan menjual miras dan sering mengadakan event DJ, harusnya tutup jam 00.00 ini melebihi ketentuan sampai jam 04.00 maka dari itu dinyatakan melanggar Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan dengan sanksi penutupan permanen disertai pencabutan izin usaha. Tambahnya

Pihak kami selaku kontrol sosial masih menelusuri apakah pihak Atap Cafe 24 dan Bar memiliki surat ijin miras yang dikeluarkan oleh sistem OSS maupun dari pihak Bea Cukai (NPPBKC). Pasalnya pihak Atap Cafe 24 dan Bar sering menggelar pesta dugem di lantai 3 ruangan terbuka,” katanya

“Izin sebelumnya restoran tetapi pelaksanaannya karaoke dan hiburan malam jadi tidak sesuai dengan izin. Di tempat ini pula ada pelanggaran etika karena mempekerjakan karyawan dengan memakai atribut pakaian kadang menyalahi ketentuan dan akan melaporkan ke pihak Penegak Perda untuk Menutup tempat tersebut . Tandasnya.

Kita berharap kegiatan-kegiatan usaha di Kabupaten Bekasi dapat dilaksanakan dengan tertib serta menaati peraturan daerah yang berlaku. “Bagi tempat usaha lain yang tidak sesuai, mulai hari ini akan kita sampaikan surat teguran pertama, kedua, dan tiga dengan batas waktu yang telah ditentukan,” pungkasnya

(Sgt/Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *