Gerak Cepat Polsek Kedung Waringin Melalui Unit intelkam Berhasil Amankan Tersangka Curat dari Amuk Massa

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Polsek Kedung Waringin Polres metro Bekasi Melalui Unit intelkam Pimpinan Ipda Faisal Malis SH kembali gerak cepat dan responsif dalam mengamankan pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) dari amuk massa, minggu (12/01/2025) kemarin siang.

Melalui Unit intelkam Polsek Kedung Waringin polres metro Bekasi bersama anggota piket fungsi pimpinan Ipda Faisal Malis SH, segera ke TKP dan berhasil mengamankan tersangka yang sudah dikerubuti warga.

Tersangka yang berhasil diamankan adalah ID, laki-laki berusia 24 tahun warga kp Tunggak jati Kabupaten karawang

Ipda Faisal Malis SH mengatakan berdasarkan laporan korban, pada hari Minggu pukul 15:00 wib dirumah korban desa karang mekar kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi, pelaku berhasil mencuri 2 unit Handphone Merk Oppo.
Pelaku berhasil mencuri dengan menggunakan sepeda motornya Yamaha Mio-GT Nopol T-6227 warna merah.

“Saat itu korban sedang berada di dalam rumah,melihat orang asing yang tidak di kenal menanyakan siapa dan mencari siapa, Namun ketika melihat handphone milik korban sudah berada di tangannya,orang asing tersebut langsung tancap gas melarikan diri memakai sepeda motor yg di parkir di luar rumah korban, selanjutnya korban berteriak maling,.maling, dan warga sekitar pun berdatangan ke tempat korban, Pelaku Nyaris di hakimi massa, namun aparat desa karang mekar ( Sekdes Dede ) Melerainya agar tidak main hakim sendiri, 5 Menit dari kejadian tersebut Unit Intelkam Polsek Kedung Waringin polres metro Bekasi bersama piket fungsi langsung bergerak cepat agar terduga Pelaku tersebut tidak di Amuk oleh masa.

Korban merupakan warga kp kapek desa karang mekar mengalami kerugian dua unit handphone merk Oppo dengan harga kurang lebih sekitar 5.000.000 ( Lima juta rupiah )

Polisi berhasil mengamankan barang bukti milik terduga pelaku pencurian handphone ,di antaranya, Sepeda Motor merk Yamaha Mio GT Nopol ; T-6227-NI warna hitam merah, Uang Tunai Sebesar 78.000 ( Tujuh puluh delapan ribu rupiah ) dan Dua unit Handphone Tersangka merk Oppo.

Kini terduga Pelaku pencurian Handphone sudah di amankan dari amuk massa dan di proses secara hukum di Mapolsek Kedung Waringin polres metro Bekasi.

Polisi menambahkan bahwa Pelaku akan menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Kedung Waringin Polres metro Bekasi setelah dilakukan penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang diancam dengan hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun,”

Menurut Kanit Intelkam Polsek Kedung Waringin Ipda Faisal Malis , Polisi masih mengembangkan kasus curat ini untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain atau tindak kejahatan serupa yang pernah dilakukan pelaku.

“Polsek Kedung Waringin polres metro Bekasi akan mengembangkan kasus ini untuk mengetahui ada tidaknya keterlibatan pelaku lain,”pungkas Ipda Faisal Malis

Polsek Kedung Waringin polres metro Bekasi juga mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap tindak kejahatan agar penanganan dan penegakan hukum bisa dilakukan secara cepat dan tepat.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *