Ketua DPD OP-PKP Gunungsitoli Laporkan SZ ke Polres Nias Terkait Dugaan Penganiayaan

Gunungsitoli – Ketua Dewan Pimpinan Daerah Ormas Perkumpulan Pedang Keadilan Perjuangan (DPD OP-PKP) Gunungsitoli, Perlindungan Gea, resmi melaporkan seseorang berinisial SZ dan beberapa lainnya ke Polres Nias. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor Sttlp/202/IV/2025/SPKT/POLRES NIAS/POLDA SUMATERA UTARA.(4 April 2025)
Saat diwawancarai oleh awak media, Perlindungan Gea menjelaskan bahwa laporan ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 351. Kejadian tersebut terjadi di Jalan Diponegoro, Gang Nusantara, Desa Sifalaete, Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli.
Menurut keterangan Perlindungan Gea, insiden itu bermula saat ia sedang membantu mengangkat barang ke atas mobil. Hampir semua barang telah dimuat, tiba-tiba SZ datang dan memberikan uang sebesar Rp200.000 sambil mengatakan, “Perlindungan, ini uang yang kau minta untuk biaya transportasi keluargamu sebagai saksi.” Namun, Gea menolak dan meminta SZ untuk menyerahkan uang tersebut kepada pihak yang bersangkutan.
SZ kemudian tetap memaksa dengan menyodorkan uang tersebut ke mulut Gea. Mengingat situasi yang mulai gelap, Gea akhirnya mengambil uang tersebut dan meletakkannya di depan mobil. Setelah itu, SZ meludahi wajahnya dan melontarkan kata-kata yang tidak menyenangkan. Gea mengaku hanya tersenyum, tetapi SZ kembali meludahinya, mendorong, dan menyikut dadanya beberapa kali.
“Saya berharap pihak penegak hukum, dalam hal ini Polres Nias, dapat memproses laporan saya agar ada rasa keadilan terhadap saya sebagai korban,” ujar Perlindungan Gea.
Sementara itu, awak media berusaha menghubungi SZ melalui WhatsApp Messenger untuk mendapatkan tanggapan terkait laporan ini. Namun, hingga berita ini ditayangkan, SZ belum memberikan respons. Media akan terus berupaya untuk mendapatkan konfirmasi lebih lanjut dari pihak terlapor.(red)