Mediasi Dugaan Penghinaan dan UU ITE di Cikarang Timur Berakhir Damai Melalui Restorative Justice
Mediasi Dugaan Penghinaan dan UU ITE di Cikarang Timur Berakhir Damai Melalui Restorative Justice
KABUPATEN BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin langsung Wakapolsek AKP Jamaludin menghadiri undangan mediasi atau problem solving terkait perkara dugaan penghinaan dan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di Aula Kantor Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, Kamis (25/6) pagi.
Kehadiran personel kepolisian bersama unsur Kecamatan Cikarang Timur serta Kepala Desa Cipayung bertujuan untuk mendampingi sekaligus memastikan proses mediasi atas laporan polisi Nomor LP/B/41/III/2026/SPKT/Sek Ciktim tertanggal 22 Maret 2026 berjalan dengan aman, tertib, dan kondusif.
Perkara tersebut melibatkan pelapor Somad bin Ading terhadap terlapor seorang mahasiswi berinisial CC (39) terkait dugaan penghinaan dan pelanggaran UU ITE.
Melalui musyawarah yang berlangsung secara kekeluargaan, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan tanpa melanjutkan proses hukum. Dalam kesempatan tersebut, terlapor CC menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada warga Kampung Lilingir yang disaksikan oleh perwakilan keluarga, tokoh masyarakat, serta pihak-pihak yang hadir dalam mediasi.
Kesepakatan damai kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai bentuk penyelesaian perkara melalui pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).
Pihak kepolisian mengapresiasi sikap kooperatif kedua belah pihak yang mengedepankan musyawarah dan penyelesaian secara damai. Langkah tersebut diharapkan dapat menjaga keharmonisan masyarakat serta menjadi contoh penyelesaian konflik yang mengutamakan keadilan, pemulihan hubungan sosial, dan terciptanya situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Polsek Cikarang Timur. (Jonta)
