Mendapat Protes dari Keluarga Korban Pembunuhan di Babelan Begini, Penjelasan Pengadilan Negri Cikarang

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Pengadilan Negeri Cikarang berikan keterangan Pers, terkait Pelaku Pembunuhan di Babelan, yang ditetapkan mengalami gangguan kejiwaan oleh Pengadilan Negeri Cikarang dan sempat mendapatkan protes dari keluarga korban. (28/08/24)

Dalam keterangannya resmi nya, Pengadilan Negeri Cikarang memutus perkara atas nama Terdakwa MN dengan register perkara Nomor 103/Pid.B/2024/PN Ckr tersebut berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, seluruh pertimbangan Majelis Hakim sebagaimana lengkapnya termuat dalam Putusan yang telah dibacakan dalam persidangan yang terbuka untuk umum didasarkan pada seluruh alat bukti dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.

Dalam Putusan yang telah dibacakan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cikarang pada pokoknya tidak membebaskan Terdakwa tersebut, melainkan memutus bahwa.

“Menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiawaan sehingga tidak mampu bertanggung jawab terhadap perbuatannya dan kemudian memerintahkan Terdakwa dimasukkan dalam Rumah Sakit Jiwa sampai dengan dinyatakan sembuh”,

Atas keputusan dari Pengadilan Negeri Cikarang, kemudian Penuntut Umum telah mengajukan upaya hukum banding yang telah diputus pula oleh Pengadilan Tinggi Bandung dengan Putusan yang intinya menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Cikarang.
Salah satu yang menjadi pertimbangan Majelis Hakim menyatakan Terdakwa mengalami gangguan kejiwaan adalah berdasarkan keterangan ahli dari Penuntut Umum serta adanya Visum et Repertum Pscyhiatricum RS Bhayangkara yang pada pokoknya menerangkan bahwa Terdakwa mengidap gangguan kejiwaan.

Bahwa ketika pihak dari keluarga korban datang ke Pengadilan Negeri Cikarang untuk meminta penjelasan, kemudian sudah bertemu Juru Bicara PN Cikarang dan diberikan penjelasan serta Fotokopi Putusan Pengadilan Negeri Cikarang dan Fotokopi Putusan Pengadilan Tinggi Bandung atas perkara tersebut. Selain itu para pihak juga dapat melihat amar lengkap putusan dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Cikarang.

Untuk diketahui, peristiwa pembunuhan terjadi di Kampung Blendung RT 018 RW 006 Desa Kedung Pengawas Kecamatan Babelan Kabupaten Bekasi, Pelaku inisial (MN) lantaran sakit hati oleh korban inisial (SI)

Kronologis kejadian berawal pada sabtu (25/11/2022), Korban (SI) arah pulang sehabis berkunjung dirumah kerabatnya, didalam perjalanan tiba-tiba pelaku (MN) menghampiri korban terjadi percekcokan kedua belah pihak, lalu pelaku  langsung menghabisi nyawa korban

( Jml )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *