Breaking News
Beranda » HUKUM
HUKUM

Pelajar Jadi Korban Pencurian Bersenjata Air Gun di Babelan, Polres Metro Bekasi Amankan Empat Orang

Pelajar Jadi Korban Pencurian Bersenjata Air Gun di Babelan, Polres Metro Bekasi Amankan Empat Orang

‎Penahitam.com // KABUPATEN BEKASI – Aksi pencurian dengan kekerasan yang diduga menggunakan senjata jenis air gun menyasar seorang pelajar berinisial RM (17) di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB. Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Metro Bekasi mengamankan empat orang yang diduga terlibat.

Peristiwa yang terjadi pada pagi hari itu bermula ketika korban bersama rekannya tengah mendorong sepeda motor. Tiba-tiba, tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor menghampiri korban dan diduga mengancamnya menggunakan senjata jenis air gun.

‎Salah satu pelaku diduga melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas telepon genggam milik korban. Saat korban berusaha mengejar pelaku sambil meminta pertolongan, pelaku kembali diduga menembakkan senjata ke arah korban sebelum melarikan diri.

‎Kejadian tersebut membuat korban berada dalam situasi berbahaya. Ancaman menggunakan senjata api jenis air gun dalam aksi kriminal itu pun menjadi perhatian aparat kepolisian.

‎Merespons laporan tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi bergerak melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV untuk mengidentifikasi para terduga pelaku.

‎Hasil penyelidikan mengarah kepada dua orang berinisial AZ dan SDZ. Keduanya berhasil diamankan pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di wilayah Bekasi Utara oleh tim yang dipimpin Iptu Eko Tinus Aprilianto.

‎Pengembangan penyidikan selanjutnya mengarah kepada dua orang lainnya, yakni RW yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan dan LG yang diduga berkaitan dengan penjualan senjata jenis air gun.

‎Dengan demikian, total empat orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya senjata jenis air gun, sepeda motor, serta telepon genggam milik korban.

‎Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.

‎“Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Keselamatan dan rasa aman masyarakat merupakan prioritas utama kami,” tegas Kapolres.

‎Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di jalan dan mengutamakan keselamatan apabila menghadapi ancaman kejahatan.

‎“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengutamakan keselamatan diri. Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110. Jangan takut melapor, karena setiap informasi masyarakat sangat berarti dalam membantu kami menjaga keamanan wilayah,” imbaunya.

‎Dalam perkara ini, AZ dan SDZ disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. Sementara itu, RW disangkakan Pasal 591 KUHP dan LG disangkakan Pasal 306 KUHP.

‎Penyidik masih mendalami kasus tersebut untuk mengungkap peran masing-masing pihak serta melengkapi proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

‎Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dari tindak kejahatan jalanan yang menggunakan senjata untuk mengintimidasi korban.

‎Masyarakat yang mengetahui atau mengalami tindak kriminal diimbau segera melapor melalui layanan kepolisian 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110. (Jonta)


‎

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Juga