Pembunuh Penagih Hutang di Cibarusah Akui Juga Bunuh Istrinya, Jasad di Kubur Dalam Septic Tank
Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Fakta mengejutkan terungkap dalam kasus pembunuhan SP (22), seorang penagih hutang yang ditemukan tewas di dalam kamar rumah pelaku, S (44), pada Selasa (4/2/2025).
Pelaku tidak hanya mengakui membunuh SP, tetapi juga mengungkapkan bahwa dirinya telah membunuh istri keduanya, AM (38), pada November 2022 lalu.
Jenazah korban dimasukkan ke dalam septic tank di belakang rumahnya di Kampung Cikoronjo RT01/03, Desa Sindangmulya, Cibarusah, Bekasi.
Kapolres Metro Bekasi, Kombespol Mustofa,. S.I.K,. MH yang hadir di lokasi kejadian, mengonfirmasi temuan tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan mendalam, pelaku mengaku telah membunuh istri keduanya yang sah dan memasukkannya ke dalam septic tank. Kejadian ini terjadi pada awal November 2022,” Ucap Kapolres Mustofa saat di lokasi pembongkaran septic tank, Rabu (05/02/2025).
Tim Inafis Polres Metro Bekasi melakukan pembongkaran septic tank pagi tadi dan berhasil menemukan tulang belulang korban lengkap dengan pakaian yang dikenakannya. Temuan ini semakin menguatkan pengakuan pelaku yang telah diberikan kepada pihak kepolisian.
Menurut pengakuan pelaku, motif pembunuhan terhadap istri keduanya didasari oleh rasa kesal dan cemburu. Pelaku mencurigai sang istri berselingkuh, yang kemudian memicu emosinya hingga melakukan tindakan keji tersebut.
Kapolres Kombespol Mustofa,. S.I.K,. MH juga menambahkan bahwa pelaku telah menikah secara sah dengan istri keduanya, sementara istri pertamanya dinikahi secara siri (tanpa pencatatan resmi).
“Pelaku memiliki dua istri, yang pertama dinikahi secara siri, sedangkan istri kedua dinikahi secara sah,” jelasnya.
Kasus ini semakin menegaskan betapa kompleksnya persoalan rumah tangga yang dapat berujung pada tindak kriminal. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk memastikan tidak ada korban lain yang terlibat dalam kasus ini.
(Red)