Pemprov Jabar Adakan Program Bebas Bea Balik Nama II dan Diskon Pajak Kendaraan



Penahitam.com // Jawa Barat. — Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Jawa Barat (Bapenda Jabar), mengadakan program “Bebas Bea Balik Nama Kendaraan II dan Diskon Pajak Kendaraan” yang berlangsung dari 3 Juli sampai 31 Agustus 2023.

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
BBNKB II merupakan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang dikenakan untuk kendaraan second. Ada beberapa jenis BBNKB II, diantaranya adalah : 
1. Alih kepemilikan kendaraan karena pembelian kendaraan bekas;
2. Alih Kepemilikan kendaraan karena waris;
3. Alih kepemilikan kendaraan karena hibah;
4. Alih kepemilikan kendaraan karena lelang.
Untuk dapat memanfaatkan Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ini, ada persyaratan yang harus dipenuhi. Diantaranya:
1. STNK Asli
2. E-KTP Asli Pemilik Baru
3. SKKP / SKPD Terakhir
4. BPKB Asli
5. Bukti Pengalihan Kepemilikan (bila jual beli, lampirkan kwitansi jual beli bermaterai)
6. Kendaraan dihadirkan di Samsat induk dan tujuan.
7. Bukti Hasil Cek Fisik. 
Ada beberapa Keuntungan BBNKB II yang diperoleh masyarakat, yaitu ;
1. Terjaminnya legalitas kepemilikan kendaraan Bermotor. 
2. Mempermudah persyaratan persyaratan administrasi pembayaran PKB. 
3. Bisa memanfaatkan banyak kemudahan layanan Samsat. 
4. Mempermudah klaim asuransi kecelakaan. 
5. Menghindari dampak penyalahgunaan kendaraan oleh pihak yang lain. 
6. Berkontribusi positif untuk pembangunan Jawa Barat. 
Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga memberikan Diskon PKB bagi masyarakat yang memiliki kendaraan dan belum dibayarkan pajaknya lebih dari 7 tahun. Masyarakat cukup membayar pajak 3 tahun saja.”
 
Selain bebas BBNKB dan Diskon PKB Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat juga memberi Pembebasan Denda SWDKLLJ yaitu bebas denda SWDKLLJ untuk tahun lalu dan tahun tahun lalu untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 7 (tujuh) tahun.
( Ruben )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *