Peran Strategis Humanis Polsek Cikarang Barat dalam Pengamanan Penertiban Bangli di Kampung Cikedokan berlangsung Kondusif

0

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Pemerintah Kabupaten Bekasi bersama aparat gabungan dari Polri, TNI, Satpol PP, dan sejumlah instansi terkait sukses melakukan penertiban bangunan liar yang berdiri di atas saluran pembuangan air di Kampung Cikedokan, Desa Sukadanau, serta sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Gandasari, Kecamatan Cikarang Barat. Rabu (4/6/2025).

Kegiatan ini berlangsung mulai pukul 07.45 WIB hingga siang hari dengan melibatkan sekitar 280 personel gabungan.

Kapolsek Cikarang Barat AKP Tri Baskoro Bintang Wijaya. S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa operasi penertiban bangunan liar ini dilaksanakan dengan mengerahkan dua unit excavator atau alat berat jenis beko untuk membongkar 38 bangunan ilegal yang dianggap merusak fungsi saluran pembuangan air dan mengganggu ketertiban masyarakat.

“Jumlah bangunan yang ditertibkan terdiri dari 21 unit di Desa Sukadanau dan 17 unit di Desa Gandasari,” ujarnya saat ditemui di lokasi kegiatan.

Lebih lanjut, AKP Tri Baskoro menjelaskan bahwa lokasi bangunan liar tersebut sebelumnya pernah digunakan sebagai lokalisasi prostitusi, sehingga selain merusak lingkungan, keberadaan bangli ini juga berdampak negatif terhadap kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat di sekitar.

Kegiatan ini juga dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Drs. Surya Atmajaya, M.M., yang menegaskan bahwa penertiban dilaksanakan dengan penuh persiapan matang, termasuk melakukan sosialisasi terlebih dahulu kepada masyarakat dan penghuni bangunan.

“Sosialisasi dilakukan untuk memberikan pemahaman bahwa bangunan tersebut harus ditertibkan karena berdiri di atas saluran pembuangan air dan melanggar peraturan daerah,” jelasnya.

Salah satu hal penting yang membuat penertiban berjalan lancar adalah tidak adanya penolakan dari para penghuni bangunan liar. Menurut laporan, tidak ada penghuni yang melakukan perlawanan atau protes keras saat bangunan mereka dibongkar.

“Kami lakukan pendekatan humanis sehingga semua pihak bisa menerima keputusan ini,” tambah Surya Atmajaya.

Selain dari Polri dan Satpol PP, kegiatan penertiban ini juga melibatkan personel dari Kodim 0509, Garnisun, Subdenpom, Dinas Perhubungan, Damkar, PLN, Linmas, Dinas Lingkungan Hidup, dan Bina Marga yang bertugas mendukung pelaksanaan agar berjalan lancar dan aman. Personel juga ditempatkan di titik-titik strategis untuk mengatur lalu lintas dan mencegah kemacetan di sekitar lokasi penertiban.

Kasatpol PP juga mengingatkan bahwa meskipun bangunan-bangunan ilegal ini telah dibongkar, Pemkab Bekasi tetap waspada terhadap kemungkinan munculnya bangunan baru di tempat yang sama. Oleh karena itu, pihaknya berencana melakukan monitoring dan pengawasan ketat pasca-penertiban agar tidak terjadi pembiaran pembangunan kembali bangunan liar tersebut.

Dalam upaya mencegah hal tersebut, Satpol PP juga mengimbau masyarakat untuk turut menjaga lingkungan dan tidak membangun secara ilegal di area yang tidak diperbolehkan. “Kita berharap masyarakat bisa memahami pentingnya aturan dan menjaga ketertiban bersama,” kata Surya.

Penertiban ini tidak hanya bertujuan menghilangkan bangunan liar tetapi juga untuk menjaga kelancaran fungsi saluran pembuangan air yang selama ini sering tersumbat, sehingga membantu mencegah terjadinya banjir yang merugikan warga setempat.

Selama kegiatan berlangsung, kondisi di lokasi tetap kondusif dan aman. Tim gabungan berhasil menjalankan tugas tanpa hambatan dan memastikan seluruh rangkaian penertiban selesai pada pukul 12.10 WIB.

Langkah ini menjadi momentum perbaikan lingkungan dan penegakan aturan yang lebih baik, sehingga kualitas hidup masyarakat dapat meningkat dan keamanan wilayah terjaga dengan baik.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *