PH-WAMI Kembali Loporkan 5 Tempat Karaoke Ke Polda Metro Jaya

0

Penahitam.com // Jakarta – Pelaksana Harian Wahana Musik Indonesia (WAMI) Agus Hermanto kembali mengambil sikap tegas terhadap beberapa tempat karaoke/Discotik/Club/Bar/Lounge yang masih tidak mau membayar royalti seperti yang diatur dalam UU Hak Cipta dengan membuat Laporan di Krimsus Polda Metro Jaya. Rabu (05-02-2025)

Kali ini ada 5 tempat karaoke yang berinisial (HDS), (JNS), (TRA), (TFI), (MCI), yang berada di wilayah Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi.

Agus hermanto mengatakan “Sebenarnya tidak berat para pemilik tempat Hiburan untuk membayar royalti. Toh untuk pembiayaan lain mereka mampu membayar dan alokasikan dana di RAB nya tiap tahun, kenapa untuk Royalti mereka kesampingkan? Ini kan tidak benar. Bahwa proses hukum akan terus dilakukan pada tempat karaoke/Cafe/Bar/Lounge yang melanggar Undang-undang Hak Cipta itu sudah tepat,” ujarnya

Dan hari ini Rabu, tanggal 05 Februari 2025 telah kami laporkan 5 tempat karaoke ke Polda Metro Jaya, sebab bandel tidak mau bayar royalti.

Perlu kita ingat kembali Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. PP tersebut ditandatangani oleh Presiden RI ke 7 Ir. H. Joko Widodo pada 30 Maret 2021 dan diundangkan oleh Menkumham Yasonna Laoly pada 31 Maret 2021.

“Untuk memberikan pelindungan dan kepastian hukum terhadap Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan pemilik Hak Terkait terhadap hak ekonomi atas lagu dan/atau musik serta setiap Orang yang melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dibutuhkan pengaturan mengenai Pengelolaan Royalti Hak Cipta lagu dan/atau musik,” demikian bunyi pertimbangan PP 56/2021.

“Setiap orang dapat melakukan penggunaan secara komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar royalti kepada pencipta, pemegang hak cipta, dan/atau pemilik hak terkait melalui Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN),” demikian bunyi pasal 3 ayat 1.

Berikut pernyataan Ketua Badan Pengurus WAMI, Adi Adrian yang juga personel KLa Project, terkait laporan tersebut “WAMI tak pernah berhenti mengajak para pihak yang menggunakan lagu untuk membayar royalti”

“Sebenarnya kami sudah melakukan sosialisasi, tapi masih banyak yang tidak mau bayar royalti. Kami ingin para user seperti restoran, hotel, Promotor, karaoke, dan yang lain itu sadar hukum kalau pakai lagu ya wajib bayar royalti. Jadi ada hak para pencipta lagu di situ,” tegas Adi

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *