Pj Bupati Bekasi, Terima Audensi LSM GANAS Terkait Pelanggaran CV.Gantik
Penahitam com // Kabupaten Bekasi – Respon cepat di lakukan oleh Dedi Supriadi selaku PJ Bupati Kabupaten Bekasi, yang meluangkan waktunya untuk menerima audensi LSM Gada Sakti Nusantara (Ganas) di gedung Bupati atas adanya dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan oleh CV. Gantik, Kamis (12/09/2024).
Dikatakan Brian Shakti selaku ketua umum LSM Ganas memaparkan, “Pada audensi bersama PJ Bupati hari ini kami memaparkan apah yang menjadi keluhan masyarakat, tentunya dengan membawa sejumlah bukti beserta keterangan bahwa aktivitas CV. Gantik itu sangat menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.” terangnya.
Menurut Brian Shakti, Respon baik dan bijaksana dilakukan oleh PJ Bupati Bekasi Dedi Supriadi, dirinya akan melakukan pemanggilan kepada Satpol-PP, Dinas Lingkungan Hidup, serta Pemerintah wilayah setempat.
“PJ Bupati akan segera melakukan pemanggilan pada beberapa instansi dalam persoalan CV Gantik ini, usai menggelar hal itu dirinya kemudian akan melakukan langkah langkah sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku.” ujarnya Ketua Umum LSM Ganas.
Menurut Brian Shakti, bahwa persoalan CV. Gantik ini wajib di perhatikan dengan serius oleh pemerintah daerah, terbukti usai dilakukan warning oleh Satpol-PP dengan adanya pelanggaran perda serta aturan lainnya CV. Gantik masih melakukan aktivitas seperti biasa.
“Usai dilakukannya panggilan kepada CV Gantik, kemudian digelarnya rapat kordinasi antara pihak Satpol-PP dengan Dinas Lingkungan Hidup, sampai detik ini pihak perusahaan yang jelas jelas menabrak aturan Perda dan aturan lainnya tidak mengindahkan hal tersebut maka dari itu Pemerintah Daerah wajib bertindak tegas.” ucapnya.
Maka dari itu, masih kata Brian, LSM Ganas meminta kepada PJ Bupati Bekasi agar melakukan kebijakan yang berpihak kepada masyarakat, khususnya warga yang memang sampai saat ini merasa terganggu oleh aktivitas CV. Gantik.
“Kita tinggal menunggu kabar dari pihak Pemerintah Daerah, langkah apakah yang akan dilakukannya, usai persoalan ini kita sampaikan kepada PJ Bupati Bekasi, yang jelas dan menjadi harapan masyarakat saat ini adalah aktivitas yang dilakukan oleh CV Gantik agar diberhentikan atau di tutup terlebih dahulu sebelum ada titik terang dari Pemerintah Daerah.”pungkasnya.
Brian Shakti juga memberikan apresiasi setinggi tingginya kepada PJ Bupati Bekasi, atas waktu respon cepat yang diberikannya.
“Kami segenap keluarga besar LSM Ganas mengucapkan terimakasih kepada PJ Bupati Bekasi, yang senantiasa memberikan waktu luangnya di tengah tengah kesibukannya untuk menggelar audensi bersama kami LSM Ganas dalam menyampaikan keluhan masyarakat terhadap CV. Gantik.” tutupnya.
Ditempat yang sama, Ahmad Taminudin selaku penasehat LSM Ganas mengatakan, dirinya meyakini dengan bukti bukti yang dimiliki dan juga adanya rapat kordinasi yang dilakukan oleh Satpol-PP Kabupaten Bekasi bersama dengan DLH dan Pemerintah Desa Karang Bahagia akan dilakukan sikap tegas terhadap CV. Gantik.
“Usai menggelar audensi dengan PJ Bupati Bekasi, atas dasar itu semua kami menyakini bahwa Pemerintah Daerah akan mengambil tindakan tegas terhadap CV Gantik tentunya sesuai aturan yang berlaku.” ucapannya.
Ahmad Taminudin atau yang sering disapa akrabnya Kang Edo juga memaparkan, dalam waktu dekat ini yakin pemerintah daerah akan melakukan penutupan terhadap CV Gantik.
“Mengingat terbuktinya pelanggaran demi pelanggaran yang dilakukan oleh CV Gantik, maka pemerintah daerah akan segera melakukan penutupan apa lagi hal ini sudah kita sampaikan bersama kepada PJ Bupati Bekasi.” singkatnya.
Diketahui CV. Gantik adalah sebuah gudang limbah besi yang kurang lebih memiliki luas 2000 M2, dalam aktivitasnya sangat menggangu kenyamanan dan ketertiban umum, Cv Gantik sendiri berdiri di tengah tengah permukiman warga Kp. Pulo Bambu, Desa Karang Bahagia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi.
(Red)