Polisi Kembali Gerebek, Toko Obat di Kedung Waringin

Penahitam.com // Kabupaten Bekasi – Kapolsek Kedungwaringin AKP Aliyani, pimpin langsung giat rutin yang tingkatkan Cipta Kondisi Harkamtibmas dengan sasaran Sajam, Narkoba, Miras, Premanisme dan Obat-obatan Terlarang di wilayah hukum Polsek Kedungwaringin – Polres Metro Bekasi. Kamis (23/01/2025)
Kegiatan diawali dengan Apel di halaman Mako Polsek Kedungwaringin dengan kekuatan 14 Personil Gabungan Polsek dan Pol PP Kecamatan Kedungwaringin.
Selesai Apel, dilanjutkan kegiatan Patroli Gabungan dan melakukan razia ke Toko, warung, Tempat yang diduga menjual mengedarkan Obat-obatan Terlarang jenis Tramadol dan Eximer.
Kapolsek Kedungwaringin AKP Aliyani mengatakan, ada 4 titik lokasi/tempat yang kami duga mengedarkan Obat-obatan terlarang jenis Tramadol dan Eximer, diantaranya: Ruko Kp. Tanah Merah Rt. 006/003 Desa Karangsambung. Ruko Kp. Bulak Bunut Rt. 003/002 Desa Karangsambung, Ruko Kp. Pesanggrahan Rt. 003/002 Desa Waringinjaya dan Ruko Kp. Kedunggede Rt. 001/001 Desa Kedungwaringin.
“Dari hasil Penggeledahan dilapangan, kami tidak menemukan adanya obat-obatan terlarang dan Ruko yang diduga menjadi tempat penjualan dan peredaran obat-obatan tersebut sudah dalam keadaan TUTUP,” pungkasnya
Polsek Kedungwaringin akan terus meningkatkan kegiatan serupa secara berkala untuk mencegah tindak kejahatan dan peredaran obat-obatan terlarang, guna memastikan keamanan serta kenyamanan masyarakat di wilayah hukumnya.
(Red)