Polres Metro Bekasi Press Release Ungkap Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga Hingga Terjadi Pembunuhan



Kabupaten Bekasi, Penahitam.com – Kapolres Metro Bekasi Kombes pol Twedy Aditya Benyahdi didampingi Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kompol Gogo Galesung, Pimpin langsung ungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan, di halaman Gedung Humas Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Selasa (09/05/2023)

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi di bantu Polsek Pebayuran, berhasil mengungkap kasus kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan meninggal dunia atau pembunuhan.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Twedy Aditya Benyahdi mengatakan, kejadian tanggal 05 Mei 2023 hari Jum’at, di laporkan oleh keluarga ke Polsek Pebayuran, kemudian dilakukan pengecekan kerumah sakit, 
“Dari rumah sakit ditemukan ada kejanggalan kemudian Polsek Pebayuran berkoordinasi dengan Satreskrim dan melakukan pengembangan dan akhirnya bisa di ungkap perkara ini.”Ucapnya
Lokasi kejadian di Desa Kertasari, Kecamatan Pebayuran. Korban berinisial NA perempuan Karyawan swasta. Tersangka berinisial RD suami dari korban. 
“Motif pelaku melakukan ini karena ada percekcokan ada emosi yang sudah bertumpuk, kemudian pada saat kejadian sudah tidak tahan akhirnya melakukan kekerasan dan pembunuhan.” Jelas Kapolres
Kapolres juga menambahkan, modus operandi bagaimana korban melakukan kekerasan, awal mulanya leher korban dicekik menggunakan tangan kanan dan didorong sehingga rebahan setelah rebahan, tangan kiri pelaku mengambil bantal dan membekap korban.
“Setelah 10 menit bantal dilepaskan dan pelaku, melakukan lagi menutup hidung menggunakan jari tangan kiri. Tangan kanan tetap berada dileher sampai di yakinkan lagi beberapa menit sudah tidak ada detak jantung dan napas.
“Selanjutnya tersangka membuat alibi bahwa korban meninggal dunia karena tersegak setelah makan bakso. Kasus Ini terungkap atas kerja sama Rumah sakit, Polsek dan Satreskrim.”Ungkapnya 
Pelaku akan dikenakan pasal 44 ayat 3 UU No.23, Tahun 2004. Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, akan dikena pindana paling lama 15 penjara dan atau denda sebesar 45 juta rupiah.
Serta yang ke 2 akan dikenakan pasal 338 KUHP. Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain hakuman pidana 15 tahun kurungan penjara.” Pungkas Kapolres 
( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *